Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Berbeda loh

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 02 Agustus 2022
Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Berbeda loh

Tindakaan kekerasan dan pelecehan seksual memiliki arti yang berbeda. (Pexels/Prasanth Inturi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

ORANG umumnya memaknai pelecehan dan kekerasan seksual adalah hal yang sama, hanya namanya yang berbeda. Padahal memang ada perbedaan pada dua istilah tersebut.

Ini membuat persepsi terhadap pemahaman dua istilah itu hanya pada satu artian saja. Padahal dua tindakan buruk ini berbeda satu sama lainnya.

Baca Juga:

Edukasi Anak Laki-laki untuk Cegah Pelecehan Seksual

kata
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual banyak dialami oleh perempuan. (Pixabay/sweetlouise)

Pelecehan seksual

Kamus besar Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa pelecehan seksual dianggap sebagai norma perilaku seksual. Perilaku ini biasanya akan bertindak melalui fisik dan non-fisik. kemudian yang menjadi target pelaku adalah organ vital pada tubuh korbannya.

Dalam melakukan tindakan pelecehan seksual terdapat beberapa hal yang bida dilakukan. Seperti pelecehan secara verbal cara pelaku melakukannya tanpa sentuhan fisik. Bisanya dengan prilaku lainnya seperti siulan, mengajak hubungan seksual secara blak-blakan kepada korba tanpa rasa malu.

Terdapat istilah lain yaitu quid pro quo memberikan tawaran untuk melakukan hubungan seksual tetapi bila kamu tidak memenuhi keinginannya kamu bakal diancam. Contohnya majikan yang mengajak berhubungan seksual pada asisten rumah tangga. Apabila korban tidak menuruti keinginan sang majikan makan diancam diberhentikan dari pekerjaannya.

Baca Juga:

Laporan Pelecehan Seksual akibat Aplikasi Kencan Terus Meningkat

cow
Laki-laki juga mengalami kekerasan seksual. (Pexels/cottonbro)

Kekerasan seksual

Melakukan kekerasan seksual bisa terkena tindak pidana, terdapat sembilan poin yang terdapat dalam undang undang yaitu :

Pelecehan seksual non fisik


Pelecehan seksual fisik


Pemaksaan kontrasepsi


Pemaksaan sterilisasi


Pemaksaan perkawinan


Penyiksaan seksual


Eksploitasi seksual

Perbudakan seksual

Kekerasan seksual berbasis elektronik

Bentuk kekerasan seksual yang dikenal seperti pencabulan, pemerkosaan, atau perdagangan manusia untuk dijadikan pelacur. kemudian dalam rumah tangga juga terdapat kekerasan seksual seperti eksploitasi anak dan pencabulan anak di bawah umur.

Semua tindakan yang dilakukan tersebut terjadi karena adanya pemaksaan terhadap para korban. Tindakan pemaksaan dan menguasai tubuh korban dapat dijatuhi hukuman sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS adalah undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual, meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

Dalam kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh para wanita saja tetapi juga bisa terjadi kepada laki laki. Memang yang paling banyak yang mengalami kasus ini adalah perempuan sekitar 338.496 kasus.

Sementara pada laki-laki hanya 10 orang yang mengalami pelecehan. Bukan berarti laki laki tidak akan mengalami kekerasan seksual dan pelecehan seksual semua orang pasti bisa menjadi korban. (den)

Baca Juga:

Berikan Pemahaman dan Edukasi tentang Seksual pada Anak agar Terhindar dari Pelecehan Seksual

#Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Indonesia
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Bagikan