Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Berbeda loh

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 02 Agustus 2022
Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Berbeda loh

Tindakaan kekerasan dan pelecehan seksual memiliki arti yang berbeda. (Pexels/Prasanth Inturi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

ORANG umumnya memaknai pelecehan dan kekerasan seksual adalah hal yang sama, hanya namanya yang berbeda. Padahal memang ada perbedaan pada dua istilah tersebut.

Ini membuat persepsi terhadap pemahaman dua istilah itu hanya pada satu artian saja. Padahal dua tindakan buruk ini berbeda satu sama lainnya.

Baca Juga:

Edukasi Anak Laki-laki untuk Cegah Pelecehan Seksual

kata
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual banyak dialami oleh perempuan. (Pixabay/sweetlouise)

Pelecehan seksual

Kamus besar Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa pelecehan seksual dianggap sebagai norma perilaku seksual. Perilaku ini biasanya akan bertindak melalui fisik dan non-fisik. kemudian yang menjadi target pelaku adalah organ vital pada tubuh korbannya.

Dalam melakukan tindakan pelecehan seksual terdapat beberapa hal yang bida dilakukan. Seperti pelecehan secara verbal cara pelaku melakukannya tanpa sentuhan fisik. Bisanya dengan prilaku lainnya seperti siulan, mengajak hubungan seksual secara blak-blakan kepada korba tanpa rasa malu.

Terdapat istilah lain yaitu quid pro quo memberikan tawaran untuk melakukan hubungan seksual tetapi bila kamu tidak memenuhi keinginannya kamu bakal diancam. Contohnya majikan yang mengajak berhubungan seksual pada asisten rumah tangga. Apabila korban tidak menuruti keinginan sang majikan makan diancam diberhentikan dari pekerjaannya.

Baca Juga:

Laporan Pelecehan Seksual akibat Aplikasi Kencan Terus Meningkat

cow
Laki-laki juga mengalami kekerasan seksual. (Pexels/cottonbro)

Kekerasan seksual

Melakukan kekerasan seksual bisa terkena tindak pidana, terdapat sembilan poin yang terdapat dalam undang undang yaitu :

Pelecehan seksual non fisik


Pelecehan seksual fisik


Pemaksaan kontrasepsi


Pemaksaan sterilisasi


Pemaksaan perkawinan


Penyiksaan seksual


Eksploitasi seksual

Perbudakan seksual

Kekerasan seksual berbasis elektronik

Bentuk kekerasan seksual yang dikenal seperti pencabulan, pemerkosaan, atau perdagangan manusia untuk dijadikan pelacur. kemudian dalam rumah tangga juga terdapat kekerasan seksual seperti eksploitasi anak dan pencabulan anak di bawah umur.

Semua tindakan yang dilakukan tersebut terjadi karena adanya pemaksaan terhadap para korban. Tindakan pemaksaan dan menguasai tubuh korban dapat dijatuhi hukuman sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS adalah undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual, meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

Dalam kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh para wanita saja tetapi juga bisa terjadi kepada laki laki. Memang yang paling banyak yang mengalami kasus ini adalah perempuan sekitar 338.496 kasus.

Sementara pada laki-laki hanya 10 orang yang mengalami pelecehan. Bukan berarti laki laki tidak akan mengalami kekerasan seksual dan pelecehan seksual semua orang pasti bisa menjadi korban. (den)

Baca Juga:

Berikan Pemahaman dan Edukasi tentang Seksual pada Anak agar Terhindar dari Pelecehan Seksual

#Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Sahroni meminta pemerintah mengoptimalkan diplomasi dengan Pemerintah Mesir agar Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Polisi menangkap BJ (20), pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Karawaci, Tangerang. Kasus viral di media sosial
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
ShowBiz
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
Jared Leto menjadi sorotan setelah dokumenter BBC menampilkan pengakuan sejumlah perempuan terkait tuduhan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
ShowBiz
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Peristiwa yang dituduhkan ke Jared Leto diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2002 hingga 2016
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Juli 2026
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Bagikan