Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Berbeda loh

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 02 Agustus 2022
Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Berbeda loh

Tindakaan kekerasan dan pelecehan seksual memiliki arti yang berbeda. (Pexels/Prasanth Inturi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

ORANG umumnya memaknai pelecehan dan kekerasan seksual adalah hal yang sama, hanya namanya yang berbeda. Padahal memang ada perbedaan pada dua istilah tersebut.

Ini membuat persepsi terhadap pemahaman dua istilah itu hanya pada satu artian saja. Padahal dua tindakan buruk ini berbeda satu sama lainnya.

Baca Juga:

Edukasi Anak Laki-laki untuk Cegah Pelecehan Seksual

kata
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual banyak dialami oleh perempuan. (Pixabay/sweetlouise)

Pelecehan seksual

Kamus besar Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa pelecehan seksual dianggap sebagai norma perilaku seksual. Perilaku ini biasanya akan bertindak melalui fisik dan non-fisik. kemudian yang menjadi target pelaku adalah organ vital pada tubuh korbannya.

Dalam melakukan tindakan pelecehan seksual terdapat beberapa hal yang bida dilakukan. Seperti pelecehan secara verbal cara pelaku melakukannya tanpa sentuhan fisik. Bisanya dengan prilaku lainnya seperti siulan, mengajak hubungan seksual secara blak-blakan kepada korba tanpa rasa malu.

Terdapat istilah lain yaitu quid pro quo memberikan tawaran untuk melakukan hubungan seksual tetapi bila kamu tidak memenuhi keinginannya kamu bakal diancam. Contohnya majikan yang mengajak berhubungan seksual pada asisten rumah tangga. Apabila korban tidak menuruti keinginan sang majikan makan diancam diberhentikan dari pekerjaannya.

Baca Juga:

Laporan Pelecehan Seksual akibat Aplikasi Kencan Terus Meningkat

cow
Laki-laki juga mengalami kekerasan seksual. (Pexels/cottonbro)

Kekerasan seksual

Melakukan kekerasan seksual bisa terkena tindak pidana, terdapat sembilan poin yang terdapat dalam undang undang yaitu :

Pelecehan seksual non fisik


Pelecehan seksual fisik


Pemaksaan kontrasepsi


Pemaksaan sterilisasi


Pemaksaan perkawinan


Penyiksaan seksual


Eksploitasi seksual

Perbudakan seksual

Kekerasan seksual berbasis elektronik

Bentuk kekerasan seksual yang dikenal seperti pencabulan, pemerkosaan, atau perdagangan manusia untuk dijadikan pelacur. kemudian dalam rumah tangga juga terdapat kekerasan seksual seperti eksploitasi anak dan pencabulan anak di bawah umur.

Semua tindakan yang dilakukan tersebut terjadi karena adanya pemaksaan terhadap para korban. Tindakan pemaksaan dan menguasai tubuh korban dapat dijatuhi hukuman sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS adalah undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual, meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

Dalam kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh para wanita saja tetapi juga bisa terjadi kepada laki laki. Memang yang paling banyak yang mengalami kasus ini adalah perempuan sekitar 338.496 kasus.

Sementara pada laki-laki hanya 10 orang yang mengalami pelecehan. Bukan berarti laki laki tidak akan mengalami kekerasan seksual dan pelecehan seksual semua orang pasti bisa menjadi korban. (den)

Baca Juga:

Berikan Pemahaman dan Edukasi tentang Seksual pada Anak agar Terhindar dari Pelecehan Seksual

#Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Analis transportasi mendesak Pemprov DKI dan Dishub serius menangani pelecehan seksual di Transjakarta. Korban diminta didampingi dan pelaku diproses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Video dugaan pelecehan seksual di bus Transjakarta viral. Penumpang perempuan mengaku pahanya diraba pria tak dikenal saat tertidur di perjalanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Indonesia
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendesak aparat mengusut tuntas kematian mahasiswi Unima di Tomohon yang diduga terkait tekanan psikologis dan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Dari 162 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini, kekerasan seksual menempati peringkat pertama sejak Januari hingga November.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Indonesia
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Keputusan melaporkan kasus pelecehan itu ke polisi diambil setelah penanganan internal perusahaan TransJakarta dengan Serikat Pekerjar dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Indonesia
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Transjakarta menjatuhkan sanksi SP2 kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja. Kasus bakal dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Bagikan