Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Berbeda loh

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 02 Agustus 2022
Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Berbeda loh

Tindakaan kekerasan dan pelecehan seksual memiliki arti yang berbeda. (Pexels/Prasanth Inturi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

ORANG umumnya memaknai pelecehan dan kekerasan seksual adalah hal yang sama, hanya namanya yang berbeda. Padahal memang ada perbedaan pada dua istilah tersebut.

Ini membuat persepsi terhadap pemahaman dua istilah itu hanya pada satu artian saja. Padahal dua tindakan buruk ini berbeda satu sama lainnya.

Baca Juga:

Edukasi Anak Laki-laki untuk Cegah Pelecehan Seksual

kata
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual banyak dialami oleh perempuan. (Pixabay/sweetlouise)

Pelecehan seksual

Kamus besar Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa pelecehan seksual dianggap sebagai norma perilaku seksual. Perilaku ini biasanya akan bertindak melalui fisik dan non-fisik. kemudian yang menjadi target pelaku adalah organ vital pada tubuh korbannya.

Dalam melakukan tindakan pelecehan seksual terdapat beberapa hal yang bida dilakukan. Seperti pelecehan secara verbal cara pelaku melakukannya tanpa sentuhan fisik. Bisanya dengan prilaku lainnya seperti siulan, mengajak hubungan seksual secara blak-blakan kepada korba tanpa rasa malu.

Terdapat istilah lain yaitu quid pro quo memberikan tawaran untuk melakukan hubungan seksual tetapi bila kamu tidak memenuhi keinginannya kamu bakal diancam. Contohnya majikan yang mengajak berhubungan seksual pada asisten rumah tangga. Apabila korban tidak menuruti keinginan sang majikan makan diancam diberhentikan dari pekerjaannya.

Baca Juga:

Laporan Pelecehan Seksual akibat Aplikasi Kencan Terus Meningkat

cow
Laki-laki juga mengalami kekerasan seksual. (Pexels/cottonbro)

Kekerasan seksual

Melakukan kekerasan seksual bisa terkena tindak pidana, terdapat sembilan poin yang terdapat dalam undang undang yaitu :

Pelecehan seksual non fisik


Pelecehan seksual fisik


Pemaksaan kontrasepsi


Pemaksaan sterilisasi


Pemaksaan perkawinan


Penyiksaan seksual


Eksploitasi seksual

Perbudakan seksual

Kekerasan seksual berbasis elektronik

Bentuk kekerasan seksual yang dikenal seperti pencabulan, pemerkosaan, atau perdagangan manusia untuk dijadikan pelacur. kemudian dalam rumah tangga juga terdapat kekerasan seksual seperti eksploitasi anak dan pencabulan anak di bawah umur.

Semua tindakan yang dilakukan tersebut terjadi karena adanya pemaksaan terhadap para korban. Tindakan pemaksaan dan menguasai tubuh korban dapat dijatuhi hukuman sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS adalah undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual, meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

Dalam kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh para wanita saja tetapi juga bisa terjadi kepada laki laki. Memang yang paling banyak yang mengalami kasus ini adalah perempuan sekitar 338.496 kasus.

Sementara pada laki-laki hanya 10 orang yang mengalami pelecehan. Bukan berarti laki laki tidak akan mengalami kekerasan seksual dan pelecehan seksual semua orang pasti bisa menjadi korban. (den)

Baca Juga:

Berikan Pemahaman dan Edukasi tentang Seksual pada Anak agar Terhindar dari Pelecehan Seksual

#Kekerasan Seksual #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Bagikan