Pelapor Sukmawati Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 26 November 2019
Pelapor Sukmawati Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Sukmawati Soekarnoputri. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Salah satu pelapor Sukmawati Soekarnoputri yaitu Ratih Puspa Nusanti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporannya soal kasus dugaan penodaan agama.

Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korabi) Novel Bamukmin, selaku pendamping hukum, menyebut Ratih baru sebatas dimintai data pribadi dan undangan klarifikasi atas laporannya. Pemeriksaan dilanjutkan lagi hari Kamis (28/11). Ratih diminta untuk melengkapi alat bukti.

Baca Juga:

Diduga Ada yang Memancing di Air Keruh dalam Kasus Sukmawati

"Hari ini baru data pribadi saja, belum masuk ke materi pokok karena yang menjadi acuan itu alat bukti yang cukup," kata Novel di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11).

Putri Presiden Pertama RI Sukmawati Soekarnoputri. (ANTARA /M Risyal Hidayat)
Putri Presiden Pertama RI Sukmawati Soekarnoputri. (ANTARA /M Risyal Hidayat)

Dia menjelaskan, Ratih baru sebatas melampirkan barang bukti berupa print out pemberitaan media massa. Pada pemeriksaan lanjutan nanti, Ratih akan menyerahkan video Sukmawati yang ucapannya diduga menista agama.

"Waktu lapor ketika itu pelapor memang baru hanya dapat bukti dari kutipan print out dari beberapa media online, belum ada video dan YouTube ketika itu," katanya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Koralbi Azam Khan menambahkan, apa yang dilaporkan oleh Ratih indikasi hukumnya kuat. Sukmawati dinilai telah menistakan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP. Untuk itu, ia yakin Sukmawati bersalah.

"Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau polda serius, kalau Kapolri serius. Pasalnya bisa 156 bisa 156 a. Tapi mendekatinya ke 156a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti," kata Azam.

Pernyataan kontroversial Sukmawati disampaikan dalam diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme", di Jakarta, Senin (11/11). Dalam diskusi itu, ia menyinggung perjuangan Bung Karno dalam upaya kemerdekaan dari penjajahan Belanda.

Baca Juga:

Kasus Sukmawati Terkesan Lamban, Habib Novel Sindir Hukum Tebang Pilih

Diawali bicara proses perjuangan RI dalam merebut kemerdekaan, kemudian ia melontarkan pertanyaan yang ditujukan peserta diskusi.

Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama Indonesia Sukarno. (MP/Rina Garmina)
Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama Indonesia Sukarno. (MP/Rina Garmina)

"Sekarang saya mau tanya nih semua. Yang berjuang di abad 20 itu Nabi yang mulia Muhammad apa Insinyur Soekarno untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan ibu ini," tanya Sukmawati.

Terkait itu, Sukmawati merespons soal ucapannya yang terlanjur heboh. Maksud tujuannya bertanya soal itu adalah hanya ingin mengetahui apakah generasi muda paham dengan sejarah Indonesia atau tidak. Dia menegaskan tidak ada maksud untuk melakukan penghinaan terhadap Nabi.

Tujuannya bertanya soal itu, menurut Sukmawati, adalah ingin mengetahui apakah generasi muda paham dengan sejarah Indonesia atau tidak. (Knu)

Baca Juga:

Habib Novel Dampingi Pemeriksaan Pelapor Sukmawati di Polda Metro

#Sukmawati Soekarnoputri #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Pimpinan Pondok Pesantres Al-Zaytun ini rencananya akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Andika Pratama - Selasa, 07 November 2023
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Indonesia
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Penyidik juga masih akan memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli tambahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Zulfikar Sy - Kamis, 07 September 2023
Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
Indonesia
Polisi Segera Serahkan Panji Gumilang ke Jaksa untuk Diadili
Bareskrim melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Zulfikar Sy - Rabu, 16 Agustus 2023
Polisi Segera Serahkan Panji Gumilang ke Jaksa untuk Diadili
Bagikan