Pekerja yang Terkena PHK Bisa Cairkan JHT Mulai 1 September
Suasana Mayday 2015 di Jakarta, Jumat (1/5). Dalam aksi tersebut ribuan buruh meminta pemerintah meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di Tanah Air. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Para pekerja yang telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran saldo dicairkan sesuai besaran saldo terhitung mulai 1 September 2015.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dakhiri saat mengumumkan revisi aturan soal pencairan JHT terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (20/8).
“JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi Pekerja yang meninggal dunia dan Pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta Pekerja yang mengalami cacat tetap,” kata Hanif seperti dikutip Setkab.go.id.
Seperti diketahui, PP 46 Tahun 2015 tentang JHT telah resmi direvisi dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Selain itu, Menaker juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” kata Hanif mengenai alasan penerbitan revisi PP No. 46 Tahun 2015 itu.
Seblumnya Kemenaker mengatakan bahwa hingga satu semester ini ada sekitar 17.000 pekerja yang di PHK dan diperkirakan akan bertambah hingga 30.000 sampai dengan akhir tahun ini.
Baca Juga:
Sampai Akhir Tahun Ada 30.000 Pekerja Bakal Di-PHK
Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Alasan Pemerintah Revisi PP No 60/2015
Revisi PP Rampung, Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JHT 100 Persen
Ekonomi Melambat, PHK Massal Jadi Ancaman Serius
Bagikan
Berita Terkait
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Kemenaker Dorong Multistrada Mengedepankan Dialog Bipartit Terkait Rencana Penyesuaian Tenaga Kerja
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh