Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komnas HAM Lanjutkan Pemeriksaan Siber dan Digital Forensik Kasus Brigadir J Pekan Depan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 30 Juli 2022
Komnas HAM Lanjutkan Pemeriksaan Siber dan Digital Forensik Kasus Brigadir J Pekan Depan

Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih berupaya membongkar perkara tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Pada pekan depan, Komnas HAM akan melanjutkan pemeriksaan siber dan digital forensik guna mencari tahu penyebab kematian Brigadir J.

Baca Juga

Langkah Terbaru Komnas HAM Bongkar Perkara Penembakan Brigadir J

"Kami tekankan pemeriksaan digital forensik itu belum selesai, masih minggu depan akan dilakukan lagi," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan pers melalui video, Sabtu (30/7).

Anam menjelaskan, pihaknya mendalami sejumlah bukti terkait jejak digital sebelum tewasnya Brigadir J. Beberapa di antaranya seperti jejak digital komunikasi serta pihak yang terakhir berkomunikasi dengan Brigadir J.

"Itu yang menjadikan bagaimana Komnas HAM sedikit demi sedikit dengan proses yang ada untuk membuka kasus ini," ujar Anam.

Anam mengungkapkan pihaknya telah memperoleh temuan CCTV serta jejaring komunikasi berkaitan dengan peristiwa kematian Brigadir J.

Baca Juga

Jejaring Komunikasi di TKP Dugaan Saling Tembak Ajudan Jenderal Ditelusuri Komnas HAM

Sejumlah temuan tersebut sempat diungkap saat jumpa pers pada beberapa waktu lalu. Hanya saja, diakuinya temuan tersebut tidak diungkap seluruhnya saat itu demi kepentingan pendalaman.

Komnas HAM sudah memeriksa 20 video rekaman CCTV yang diperlihatkan tim siber dan digital forensik Polri. Dari 20 video tersebut, terekam sejumlah hal.

Pertama, Brigadir J masih hidup seusai melakukan perjalanan bersama rombongan Irjen Sambo dan istri dari Magelang hingga area Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Kedua, semua rombongan melakukan tes PCR ketika tiba di rumah yang berada di area Duren Tiga.

Termasuk Brigadir J, Bharada E, dan istri Irjen Sambo juga melakukan tes PCR. Namun, tidak memastikan apakah Irjen Sambo juga ikut PCR bersama rombongan dari Magelang tersebut. (Knu)

Baca Juga

Komnas HAM Periksa 20 Video dari 27 Titik CCTV di Kasus Brigadir J

#Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM #Mabes Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Bagikan