Pegiat HAM Kecam Teror dan Ancaman Terhadap Acara Diskusi CLS UGM


Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu (Foto: Dok ICJR)
MerahPutih.Com - Aksi teror terhadap panitia dan narasumber diskusi bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” menuai kecaman dari pelbagai pihak termasuk pegiat HAM.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mendesak pemerintah dan kepolisian untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman itu.
Baca Juga:
Para Mahasiswa di Kabupaten Sleman Wajib Jalani Rapid Test Sebelum Masuk Kuliah
Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat, berkomunikasi, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran. Ini merujuk pada Pasal 28 E dan F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi.
"Setiap pejabat publik mengemban posisinya dengan kewajiban menaati konstitusi dan pelanggaran terhadap konstitusi adalah yang patut untuk menghentikan yang bersangkutan dari posisinya,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (30/5).
Dia menegaskan diskusi publik merupakan bagian dari kebebasan akademik. Indonesia telah mengikatkan diri pada kovenan Hak Sipil dan Politik.
Aturan itu sudah ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan politik.
Bahkan, pada Pasal 13 Kovenan itu menyatakan anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan, dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, diskusi, dokumentasi, produksi, dan pembuatan atau penulisan.
Erasmus menyatakan judul diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tidak melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, Pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7A dan B UUD 1945, maka membahas hal tersebut masih dalam koridor konstitusi.
Baca Juga:
Tidak Ada Prestasi Membanggakan dari Firli Cs Selama Pimpin KPK
“Mereka yang menolak membicarakan pemberhentian presiden dalam UUD 1945 sebenarnya sedang menolak isi konstitusi,” jelas dia.
Untuk diketahui, Constitutional Law Society FH UGM (CLS) yang menyelenggarakan diskusi publik soal 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' mendapatkan teror dan Intimidasi hingga ancaman pembunuhan. Bahkan, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII yang diundang menjadi Narasumber dalam diskusi itu pun mengalami teror.
"Pemerintah dan Kepolisian RI harus melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman tersebut," pungkas Erasmus.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi](https://img.merahputih.com/media/87/d4/c2/87d4c2f6df5e66141ccee3b8612dbf8b_182x135.jpeg)
[HOAKS atau FAKTA]: Bela Jokowi, Mahasiswa UGM Minta ke Prabowo agar Roy Suryo Ditangkap
![[HOAKS atau FAKTA]: Bela Jokowi, Mahasiswa UGM Minta ke Prabowo agar Roy Suryo Ditangkap](https://img.merahputih.com/media/e3/38/d5/e338d589eb8451589cc43379b104938b_182x135.jpeg)
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

Bisnis Kasino Harus Dilokalisasi dan Dikenakan Pajak Menurut Guru Besar UI

Diskusi Publik dan Instalasi Seni Refleksi 27 Tahun Reformasi 1998

Jokowi Temui Dosen Akademik UGM di Yogyakarta di Tengah Isu Ijazah Palsu

DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI

4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997
