Pegiat HAM Kecam Teror dan Ancaman Terhadap Acara Diskusi CLS UGM

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 31 Mei 2020
 Pegiat HAM Kecam Teror dan Ancaman Terhadap Acara Diskusi CLS UGM

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu (Foto: Dok ICJR)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Aksi teror terhadap panitia dan narasumber diskusi bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” menuai kecaman dari pelbagai pihak termasuk pegiat HAM.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mendesak pemerintah dan kepolisian untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman itu.

Baca Juga:

Para Mahasiswa di Kabupaten Sleman Wajib Jalani Rapid Test Sebelum Masuk Kuliah

Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat, berkomunikasi, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran. Ini merujuk pada Pasal 28 E dan F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

ICJR kecam ancaman dan teror terhadap acara diskusi CLS UGM
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu (kiri) dalam sebuah diskusi di Jakarta (Foto: antaranews)

Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi.

"Setiap pejabat publik mengemban posisinya dengan kewajiban menaati konstitusi dan pelanggaran terhadap konstitusi adalah yang patut untuk menghentikan yang bersangkutan dari posisinya,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (30/5).

Dia menegaskan diskusi publik merupakan bagian dari kebebasan akademik. Indonesia telah mengikatkan diri pada kovenan Hak Sipil dan Politik.

Aturan itu sudah ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan politik.

Bahkan, pada Pasal 13 Kovenan itu menyatakan anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan, dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, diskusi, dokumentasi, produksi, dan pembuatan atau penulisan.

Erasmus menyatakan judul diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tidak melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, Pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7A dan B UUD 1945, maka membahas hal tersebut masih dalam koridor konstitusi.

Baca Juga:

Tidak Ada Prestasi Membanggakan dari Firli Cs Selama Pimpin KPK

“Mereka yang menolak membicarakan pemberhentian presiden dalam UUD 1945 sebenarnya sedang menolak isi konstitusi,” jelas dia.

Untuk diketahui, Constitutional Law Society FH UGM (CLS) yang menyelenggarakan diskusi publik soal 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' mendapatkan teror dan Intimidasi hingga ancaman pembunuhan. Bahkan, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII yang diundang menjadi Narasumber dalam diskusi itu pun mengalami teror.

"Pemerintah dan Kepolisian RI harus melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman tersebut," pungkas Erasmus.(Knu)

Baca Juga:

LPSK-BNPT Teken MoU Perlindungan Bagi Para Korban Terorisme

#Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) #Universitas Gadjah Mada #Diskusi #Pelanggaran HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi
Reuni UGM yang dihadiri Jokowi ramai dibicarakan publik lantaran kegiatan itu disebut sebagai rekayasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bela Jokowi, Mahasiswa UGM Minta ke Prabowo agar Roy Suryo Ditangkap
Mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) akan berbondong-bondong datang ke Jakarta.
Frengky Aruan - Senin, 23 Juni 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Bela Jokowi, Mahasiswa UGM Minta ke Prabowo agar Roy Suryo Ditangkap
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Bisnis Kasino Harus Dilokalisasi dan Dikenakan Pajak Menurut Guru Besar UI
Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana mencontohkan larangan rokok di Indonesia, tetapi perokok tetap merokok.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
Bisnis Kasino Harus Dilokalisasi dan Dikenakan Pajak Menurut Guru Besar UI
Berita Foto
Diskusi Publik dan Instalasi Seni Refleksi 27 Tahun Reformasi 1998
Aktivis 98 memegang instalasi seni pada diskusi publik refleksi reformasi 1998 di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 24 Mei 2025
Diskusi Publik dan Instalasi Seni Refleksi 27 Tahun Reformasi 1998
Indonesia
Jokowi Temui Dosen Akademik UGM di Yogyakarta di Tengah Isu Ijazah Palsu
Diketahui, Jokowi laporkan tudingan kasus ijazah palsu UGM di Polda Metro Jaya.
Frengky Aruan - Rabu, 14 Mei 2025
Jokowi Temui Dosen Akademik UGM di Yogyakarta di Tengah Isu Ijazah Palsu
Indonesia
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Rekomendasi menjadi pintu masuk untuk investigasi mendalam dan menyeluruh terkait pelanggaran HAM eksploitasi pemain sirkus OCI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Indonesia
4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997
Saat ini, para pengadu para korban yang dulu anak anak hingga dewasa belum mendapatkan pemulihan atas kerugian fisik psikis dan ekonomi maupun social.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997
Bagikan