LPSK-BNPT Teken MoU Perlindungan Bagi Para Korban Terorisme

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 29 Mei 2020
 LPSK-BNPT Teken MoU Perlindungan Bagi Para Korban Terorisme

BNPT dan LPSK tanda tangani MoU perlindungan korban terorisme (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait perlindungan korban terorisme.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis, (28/5). Acara tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 yakni dengan physical distancing, menggunakan masker serta hanya dihadiri sejumlah orang.

Baca Juga:

BNPT: Pernah Deradikalisasi 18 Eks ISIS Saja Perlu Tiga Tahun

“Kami berharap dengan adanya MoU ini, kerja sama kedua lembaga yang selama ini sudah berjalan dengan baik, bisa lebih ditingkatkan” ujar Hasto.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Foto: antaranews)

Hasto menjelaskan ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya meliputi koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pemulihan korban, penerbitan Surat Penetapan Korban Terorisme, pembentukan Satgas pemulihan korban terorisme, pertukaran data dan informasi korban terorisme serta upaya peningkatan kapasitas SDM kedua pihak.

“Subjek perlindungan dalam MoU ini bukan hanya untuk korban, namun meliputi saksi, pelapor dan ahli tindak pidana terorisme” kata Hasto.

Lebih lanjut Hasto berharap, BNPT dapat merancang sebuah program kerja untuk membantu pemulihan korban terorisme dari segi layanan medis, psikologis dan psikososial yang sifatnya lebih jangka panjang. Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, limitasi waktu layanan yang bisa diberikan LPSK kepada korban hanya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Sedangkan, LPSK kerap menjumpai korban yang masih membutuhkan layanan pemulihan untuk jangka waktu yang cukup panjang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan perlindungan terhadap korban terorisme menjadi salah satu prioritas bagi lembaganya, selain program deradikalisasi bagi pelaku.

Menurutnya, poin yang tertuang dalam nota kesepahaman akan menjadi landasan, khususnya bagi BNPT, untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi korban terorisme.

“Penandatangan nota kesepahaman ini juga merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan terorisme” ucap Boy.

Sedikit menyinggung Peraturan Pemerintah terkait Kompensasi, secara khusus kedua pimpinan lembaga, memohon kepada Presiden agar segera ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi karena itu berkaitan dengan kewenangan LPSK untuk memberikan layanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme, terutama tindak pidana terorisme di masa lalu.

Baca Juga:

Kepala BNPT: Penyebaran Paham Radikal di Kampus Mengkhawatirkan

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme, LPSK memiliki kewenangan untuk membayarkan kompensasi itu paling lambat 3 tahun setelah UU diterbitkan. Namun, bila merujuk pada PP 7/2018, LPSK belum bisa mengeluarkan kompensasi itu karena terbentur aturan soal skema pemberian kompensasi.

Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut para Wakil Ketua dan Sekjen LPSK, sedangkan Kepala BNPT didampingi oleh sejumlah Deputi dan Sekretaris Utama BNPT.(Pon)

Baca Juga:

Kepala BNPT Temui Pengurus MUI Bahas Penanggulangan Terorisme

#LPSK #BNPT #Kepala BNPT #Terorisme
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Interaksi Sosial di Platform Gim Daring Jadi Wadah Sebarkan Paham Radikalisme
BNPT mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik melalui media sosial maupun gim daring.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Interaksi Sosial di Platform Gim Daring Jadi Wadah Sebarkan Paham Radikalisme
Indonesia
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
70 anak di 19 provinsi kini terpapar konten kekerasan. Pemerintah pun akan menyiapkan aturan perlindungan di sekolah.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Indonesia
BNPT Pantau Roblox, Takut Jadi Media Penyebaran Radikalisasi Pada Anak
Pemilik platform permainan daring dituntut untuk memberikan verifikasi dan keamanan terhadap siapa yang mengakses.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
BNPT Pantau Roblox, Takut Jadi Media Penyebaran Radikalisasi Pada Anak
Dunia
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Polisi menyatakan ayah dan anak tersebut tidak menjalani pelatihan atau melakukan ‘persiapan logistik’ di Filipina untuk serangan pada 14 Desember.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
  Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Berita Foto
BNPT Sampaikan Rilis Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia 2025
Kepala BNPT Komjen (Purn) Eddy Hartono menyampaikan paparan perkembangan tren terorisme Indonesia 2025 di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Desember 2025
BNPT Sampaikan Rilis Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia 2025
Indonesia
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Pelaku menggunakan akun email milik mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui agar identitas aslinya tak terlacak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Dunia
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Akram juga menghadapi 40 dakwaan menyebabkan luka berat dengan niat membunuh, serta satu dakwaan melakukan tampilan publik simbol organisasi teroris terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
 Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Dunia
12 Orang Meninggal Akibat Penembakan di Pantai Bondi Australia
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyatakan kejadian di Bondi itu merupakan peristiwa yang mengejutkan dan sangat memprihatinkan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
12 Orang Meninggal Akibat Penembakan di Pantai Bondi Australia
Bagikan