Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pegawainya Positif COVID-19, Kantor LPSK Lockdown Lima Hari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 04 September 2020
Pegawainya Positif COVID-19, Kantor LPSK Lockdown Lima Hari

Gedung LPSK Jakarta (Foto: Antara/Net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menutup seluruh kegiatan atau lockdown selama lima hari, mulai 7-11 September 2020. Kantor LPSK akan kembali beroperasi dan dibuka untuk umum pada hari Senin, 14 September 2020.

Penutupan kantor LPSK dilakukan, menyusul telah keluarnya hasil tes swab kerja sama LPSK dan Badan Intelijen Negara (BIN) terhadap seluruh pimpinan dan pegawai, Kamis (3/9). Dari hasil tes tersebut diketahui terdapat beberapa pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga:

Wagub DKI Bantah Positif COVID-19

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penutupan aktivitas perkantoran LPSK ditujukan untuk melakukan sterilisasi. Selain itu, penutupan kantor di bilangan Jakarta Timur ini guna mengantisipasi dan memutus penyebaran COVID-19 di antara pegawai.

“Seluruh pimpinan dan pegawai tetap bekerja tetapi dari rumah selama aktivitas perkantoran dihentikan,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/9) malam.

Dengan tetap bekerja dari rumah, Hasto berharap kondisi demikian tidak mengganggu program perlindungan saksi dan korban. “Kita tetap bekerja meskipun dari rumah sehingga upaya-upaya terkait perlindungan saksi dan korban tetap berjalan,” ujarnya.

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/fernandozhiminaicela)
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/fernandozhiminaicela)

Selain itu, kata Hasto, masyarakat juga tetap bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti aplikasi permohonan perlindungan online yang tersedia di Playstore, maupun berkomunikasi langsung dengan tim LPSK melalui nomor Whatsapp 085770010048.

Terkait pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, lanjut Hasto, sebagian besar diantaranya tanpa gejala. “Mereka (pegawai positif COVID-19) akan menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan tim kesehatan,” imbuh Hasto.

Baca Juga:

Kasus Corona tak Terkendali, Satgas COVID-19 Salahkan Masyarakat tidak Disiplin

Dengan isolasi mandiri diharapkan mata rantai penyebaran COVID-19 dapat diputus. Selanjutnya, terhadap mereka yang positif, beberapa waktu ke depan akan kembali dites swab guna mengetahui kondisi kesehatannya.

Sebelumnya, pada hari Kamis, 3 September 2020, seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK menjalani tes swab di halaman kantor LPSK, Jakarta Timur. Pelaksanaan tes swab dibantu medical BIN yang mengerahkan sebanyak 30 tenaga medis dan dua mobil lab. (Pon)

Baca Juga:

Dua Provinsi ini Berhasil Catatkan Kasus Nihil COVID-19

#LPSK #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Bagikan