Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PDIP Duga Ada Operasi Politik Berujung PPP Gagal ke Senayan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Maret 2024
PDIP Duga Ada Operasi Politik Berujung PPP Gagal ke Senayan

Sekjen partai politik pendukung Ganjar-Mahfud (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berdasarkan rekapitulasi KPU, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih sekitar 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP gagal lolos ke Senayan lantaran tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

PDI Perjuangan (PDIP), sebagai mitra koalisi di Pemilu 2024 menduga ada operasi politik untuk menggagalkan PPP melenggang ke Parlemen. Terdapat ambisi kekuasaan yang ingin mencoreng sejarah PPP sebagai partai politik yang selalu duduk di DPR RI.

Baca juga:

Hormati Hasil Rekapitulasi KPU, PPP: Kami Tetap Akan Ikhtiar ke MK

“Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan,” kata Sekjen PDIP Hasto Keistiyanto dalam konferensi pers bersama sekjen partai politik pendukung Ganjar-Mahfud di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Sehingga, Hasto mendukung PPP untuk menggugat hasil perolehan suara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, partai berlambang banteng siap memberikan data-data ke PPP untuk dilampirkan kepada MK.

“Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit tapi juga data-data yang diperlukan PPP karena C1 dari kami kan cukup lengkap supaya keadilan ditegakkan,” jelas dia.

Baca juga:

PDIP Teratas dari 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

Menurut Hasto, upaya menjegal PPP melangkah ke gedung DPR RI dilakukan aktor politik tertentu lantaran partai berlambang Ka'bah mendukung pencalonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Jangan sampai partai Ka'bah ini dihilangkan sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini sudah kebangetan,” tandas Hasto.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur mengatakan partainya sedang mempersiapkan gugatan hasil pemilu ke MK.

“Kenapa kami melakukan itu karena hasil dari yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 itu mengagetkan bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen bahkan 4,04,” tuturnya.

Baca juga:

Gagal Lolos ke Senayan, PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Oleh sebab itu, Mansyur menegaskan dalam konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia menegaskan gugatakan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.

“Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Pon)

#DPP PPP #DPP PDIP #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - 1 jam, 42 menit lalu
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Bagikan