PDIP Duga Ada Operasi Politik Berujung PPP Gagal ke Senayan
Sekjen partai politik pendukung Ganjar-Mahfud (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Berdasarkan rekapitulasi KPU, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih sekitar 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP gagal lolos ke Senayan lantaran tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
PDI Perjuangan (PDIP), sebagai mitra koalisi di Pemilu 2024 menduga ada operasi politik untuk menggagalkan PPP melenggang ke Parlemen. Terdapat ambisi kekuasaan yang ingin mencoreng sejarah PPP sebagai partai politik yang selalu duduk di DPR RI.
Baca juga:
Hormati Hasil Rekapitulasi KPU, PPP: Kami Tetap Akan Ikhtiar ke MK
“Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan,” kata Sekjen PDIP Hasto Keistiyanto dalam konferensi pers bersama sekjen partai politik pendukung Ganjar-Mahfud di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Sehingga, Hasto mendukung PPP untuk menggugat hasil perolehan suara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, partai berlambang banteng siap memberikan data-data ke PPP untuk dilampirkan kepada MK.
“Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit tapi juga data-data yang diperlukan PPP karena C1 dari kami kan cukup lengkap supaya keadilan ditegakkan,” jelas dia.
Baca juga:
Menurut Hasto, upaya menjegal PPP melangkah ke gedung DPR RI dilakukan aktor politik tertentu lantaran partai berlambang Ka'bah mendukung pencalonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Jangan sampai partai Ka'bah ini dihilangkan sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini sudah kebangetan,” tandas Hasto.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur mengatakan partainya sedang mempersiapkan gugatan hasil pemilu ke MK.
“Kenapa kami melakukan itu karena hasil dari yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 itu mengagetkan bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen bahkan 4,04,” tuturnya.
Baca juga:
Oleh sebab itu, Mansyur menegaskan dalam konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia menegaskan gugatakan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.
“Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi