Hormati Hasil Rekapitulasi KPU, PPP: Kami Tetap Akan Ikhtiar ke MK

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 21 Maret 2024
Hormati Hasil Rekapitulasi KPU, PPP: Kami Tetap Akan Ikhtiar ke MK

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Foto: Dok/KPU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,8 persen suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Angka itu di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.

PPP tak berhasil lolos ke Senayan jika mengacu hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

Baca Juga:

Jokowi Apresiasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Rampung Tepat Waktu

Juru Bicara Plt. Ketua Umum PPP Mardiono, Imam Priyono mengatakan, KPU tidak secara verbal mengumumkan partai lolos dan tidak lolos parlemen kendati telah ditetapkan syarat lolos parlemen ialah perolehan suara melewati ambang batas parlemen 4 persen.

Imam menyampaikan sejumlah arahan dari Mardiono, antara lain menghormati hasil rekapitulasi KPU dan meminta kader dan caleg untuk tenang dan fokus sebab DPP PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"PPP memiliki data real count internal yang mencatatkan PPP lolos ambang batas parlemen 4 persen," kata Imam dalam keterangannya, Kamis (21/3).

Menyikapi hasil rekapitulasi KPU, kata Imam, PPP juga tengah menyiapkan gugatan sengketa pemilu ke MK sebagai bentuk ikhtiar.

"Dan segala sikap politik partai akan dikonsolidasikan secara internal melalui musyawarah sesuai AD/ART PPP," tegas dia.

Diketahui, dalam pengumuman hasil rekapitulasi KPU ada 8 partai politik yang meraih suara di atas 4 persen dan dipastikan lolos ke parlemen. (Pon)

Baca Juga:

Resmi Terpilih sebagai Presiden, Prabowo Ajak Seluruh Rakyat Bersatu

Berikut hasil rekapitulasi nasional Pileg 2024:

1. PKB: 16.115.655 suara (10,61%)

2. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22%)

3. PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)

4. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)

5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65%)

6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)

7. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)

8. PKS: 12.781.353 suara (8,42%)

9. PKN: 326.800 suara (0,21%)

10. Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)

11. Partai Garda: 406.883 suara (0,26%)

12. PAN: 10.984.003 suara (7,23%)

13. PBB: 484.486 suara (0,31%)

14. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)

15. PSI: 4.260.169 suara (2,80%)

16. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)

17. PPP: 5.878.777 suara (3,87%)

24. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%)

Baca Juga:

PSI Gagal Masuk DPR, Andre Vincent Wenas Sebut Isu Penggelembungan Suara Tak Terbukti

#KPU #Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan