Gagal Lolos ke Senayan, PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 20 Maret 2024
Gagal Lolos ke Senayan, PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi di Jakarta, Kamis (28/9/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak berhasil lolos ke Senayan. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024, PPP hanya meraih sekitar 3,8 persen dari suara sah nasional.

Angka itu di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menyatakan kesiapan pihaknya menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

Partai Perindo dan PPP Sama-Sama Cuma Dapat 1 Kursi di Pileg DPRD DKI

Pria yang karib disapa Awiek ini mengatakan, PPP memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK paling lama tiga hari setelah pengumuman KPU.

"Sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," kata Awiek di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3) malam.

Awiek mengaku kaget dengan perolehan suara PPP di Pemilu 2024. Pasalnya, berdasarkan data internal, PPP meraih 4,04 persen sehingga bisa lolos ke parlemen.

"Ya sekitar 4,04 atau 4,05 persen. Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100.000 hingga 250.000 suara," ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu. (Pon)

Baca juga:

Elite PPP Mengaku Sudah Mengendus Dugaan Operasi Penggelembungan Suara PSI

Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan