PDIP Bekingi William PSI
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana. Foto: DPP PSI
MerahPutih.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono membekingi anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana yang mempublish kejanggalan anggaran KUA-PPAS ke publik hingga berakhir berpolemik.
Karena sistem pemerintahan kini kata Gembong, harus keterbukaan dalam informasi. Hal itu bertujuan agar masyarakat bisa mengawasi dan menyisir anggaran.
Baca Juga
"Iya ini kan soal informasi Publik. Ini soal informasi saja. Informasi semua serba terbuka sekarang. Jangan karena soal etika dan menutup informasi kan bahaya juga," kata Gembong saat dikonfirmsi, Kamis (7/11).
Gembong pun memastikan, bahwa Wlliam PSI tak akan dikenakan sanksi atas laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto terkait dugaan perkara kode etik.
"Insha Allah tidak (kena sanksi). Kan kerjaan dewan begitu. Pengawasan. Pengawasan kalau sudah kejadian ngapain lagi," tutur dia.
"Saya lihat laporannya tidak ada urgensinya melaporkan William. Tidak perlu mendapatkan perhatian yang khusus. Kan sudah tugasnya seperti itu," sambungnya.
Baca Juga
Dilaporkan ke BK DPRD DKI, William PSI Dituding Berikan Opini Negatif ke Anies
Seperti diketahui, Senin (4/11) kemarin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan), Sugiyanto mendatangi gedung Parlemen Dewan Kebon Sirih untuk melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Willian dilaporkan Sugiyanto karena diduga melanggar etik DPRD yang mempostingan kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, bolpoin Rp 123 miliar di forum tidak resmi melalui media sosial.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto melalui pers rilis.
Baca Juga
Dilaporkan ke Badan Kehormatan, William PSI Siap Pertaruhkan Jabatannya
BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
PSI DKI Temukan Anggaran Fantastis Pembelian Lampu Operasi di Dinkes, Nilainya Capai Rp 1,4 Miliar
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda
PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia
Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik