Partai Hanura Bakal Ganti Posisi Miryam di DPR

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 03 Mei 2017
Partai Hanura Bakal Ganti Posisi Miryam di DPR

Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S di sidang lanjutan dugaan korupsi E-KTP. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menyatakan akan mengganti politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani dari keanggotaannya di DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP.

"DPP Partai Hanura akan mengganti dia (Miryam S Haryani) dari anggota DPR RI," kata Oesman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (3/5).

Anggota Komisi V DPR RI, Miryam S Haryani telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus dugaan pengadaan e-KTP.

Bahkan, Miryam sempat diberitakan buron, tapi kemudian ditangkap polisi di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu, dan telah ditahan oleh KPK.

Oso, panggilan akrab Oesman Sapta Odang, mengatakan, DPP Partai Hanura belum memberhentikan Miryam S Haryani dari kepengurusan di DPP Hanura karena masih menunggu keputusan hukum yang tetap.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana mengatakan, Miryam S Haryani masih tercatat sebagai kader Partai Hanura, meskipun telah berstatus tersangka pemberi keterangan palsu pada kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut Dadang, Fraksi Partai Hanura DPR RI hingga saat ini masih menunggu persetujuan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, soal pemberhentian Miryam S Haryani dari keanggotaan di DPR RI.

"Berdasarkan aturan di AD/ART Partai Hanura, kader partai Hanura yang menjadi anggota legislatif, setelah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan dari parlemen," katanya.

Fraksi Partai Hanura DPR RI, kata dia, masih menunggu keputusan dari ketua umum.

Miryam S Haryani adalah tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sumber: ANTARA

#Korupsi E-KTP #Miryam Haryani #Partai Hanura
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Hanura Usul Sistem Proporsional Setengah Terbuka untuk Pemilu 2029, Partai Diberi Peran Tentukan Caleg
Sistem pemilu harus terus dievaluasi agar menghasilkan wakil rakyat yang lebih berkualitas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Hanura Usul Sistem Proporsional Setengah Terbuka untuk Pemilu 2029, Partai Diberi Peran Tentukan Caleg
Indonesia
Hanura Siap Hadapi Berapa Pun Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029
Besaran angka ambang batas bukan satu-satunya tolok ukur yang menentukan apakah sebuah partai bisa menembus Senayan atau tidak
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanura Siap Hadapi Berapa Pun Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029
Indonesia
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Sembilan partai yang telah bergabung adalah Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 September 2025
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Bagikan