Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menyatakan akan mengganti politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani dari keanggotaannya di DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP.
"DPP Partai Hanura akan mengganti dia (Miryam S Haryani) dari anggota DPR RI," kata Oesman, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (3/5).
Anggota Komisi V DPR RI, Miryam S Haryani telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus dugaan pengadaan e-KTP.
Bahkan, Miryam sempat diberitakan buron, tapi kemudian ditangkap polisi di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu, dan telah ditahan oleh KPK.
Oso, panggilan akrab Oesman Sapta Odang, mengatakan, DPP Partai Hanura belum memberhentikan Miryam S Haryani dari kepengurusan di DPP Hanura karena masih menunggu keputusan hukum yang tetap.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana mengatakan, Miryam S Haryani masih tercatat sebagai kader Partai Hanura, meskipun telah berstatus tersangka pemberi keterangan palsu pada kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut Dadang, Fraksi Partai Hanura DPR RI hingga saat ini masih menunggu persetujuan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, soal pemberhentian Miryam S Haryani dari keanggotaan di DPR RI.
"Berdasarkan aturan di AD/ART Partai Hanura, kader partai Hanura yang menjadi anggota legislatif, setelah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan dari parlemen," katanya.
Fraksi Partai Hanura DPR RI, kata dia, masih menunggu keputusan dari ketua umum.
Miryam S Haryani adalah tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sumber: ANTARA

