Partai Garuda Apresiasi Putusan MK soal Menteri Maju Capres tak Perlu Mundur
Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana (tengah) di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). ANTARA/HO-Humas Partai Garuda
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari kabinet.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022. MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
Baca Juga
MK Putuskan Menteri Jadi Capres tidak Harus Mundur, Cukup Izin Presiden
Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi keputusan MK tersebut. Menurut dia, sebagai pembantu presiden, menteri memang selayaknya mengajukan izin sebelum ikut kontestasi Pilpres 2024.
"Saya mengapresiasi keputusan MK tersebut karena menteri sebagai pembantu Presiden, memang selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024," kata Ridha di Jakarta, Selasa (1/11).
Partai Garuda mengajukan uji materi pasal 170 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.
Baca Juga
Ia menilai ada diskriminasi dan perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya. Karena itu menurut dia, Partai Garuda mengajukan uji materi terhadap pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
"Kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden. Sedangkan menteri dan pejabat setingkat menteri yang juga bagian dari pemerintahan harus mengundurkan diri," tuturnya
Ia menilai setelah keluarnya Putusan MK tersebut, para menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri dapat terus berkontribusi membantu jalannya pemerintahan.
Karena itu dia menilai putusan MK itu telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak ada diskriminasi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika, mengaku bersyukur permohonan pengujian materil terkait pasal 170 ayat (1) sebagian dikabulkan MK sehingga menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri ketika ikut dalam kontestasi Pilpres.
Ia menilai apabila para menteri atau pejabat setingkat menteri dicalonkan sebagai capres dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga.
"Jadi dengan putusan inj MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," ujar Yohanna. (Knu)
Baca Juga
Gencarnya Relawan Dukung Ganjar Maju Capres Berpotensi Adu Domba Para Tokoh
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi