Partai Garuda Apresiasi Putusan MK soal Menteri Maju Capres tak Perlu Mundur

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 November 2022
Partai Garuda Apresiasi Putusan MK soal Menteri Maju Capres tak Perlu Mundur

Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana (tengah) di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). ANTARA/HO-Humas Partai Garuda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari kabinet.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022. MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Baca Juga

MK Putuskan Menteri Jadi Capres tidak Harus Mundur, Cukup Izin Presiden

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi keputusan MK tersebut. Menurut dia, sebagai pembantu presiden, menteri memang selayaknya mengajukan izin sebelum ikut kontestasi Pilpres 2024.

"Saya mengapresiasi keputusan MK tersebut karena menteri sebagai pembantu Presiden, memang selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024," kata Ridha di Jakarta, Selasa (1/11).

Partai Garuda mengajukan uji materi pasal 170 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

Baca Juga

Ganjar Minta Antar Pendukung Capres tidak Saling Ejek

Ia menilai ada diskriminasi dan perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya. Karena itu menurut dia, Partai Garuda mengajukan uji materi terhadap pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

"Kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden. Sedangkan menteri dan pejabat setingkat menteri yang juga bagian dari pemerintahan harus mengundurkan diri," tuturnya

Ia menilai setelah keluarnya Putusan MK tersebut, para menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri dapat terus berkontribusi membantu jalannya pemerintahan.

Karena itu dia menilai putusan MK itu telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak ada diskriminasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika, mengaku bersyukur permohonan pengujian materil terkait pasal 170 ayat (1) sebagian dikabulkan MK sehingga menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri ketika ikut dalam kontestasi Pilpres.

Ia menilai apabila para menteri atau pejabat setingkat menteri dicalonkan sebagai capres dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga.

"Jadi dengan putusan inj MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," ujar Yohanna. (Knu)

Baca Juga

Gencarnya Relawan Dukung Ganjar Maju Capres Berpotensi Adu Domba Para Tokoh

#Mahkamah Konstitusi #Partai Garuda
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 32 menit lalu
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan