Partai Garuda Apresiasi Putusan MK soal Menteri Maju Capres tak Perlu Mundur

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 November 2022
Partai Garuda Apresiasi Putusan MK soal Menteri Maju Capres tak Perlu Mundur

Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana (tengah) di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). ANTARA/HO-Humas Partai Garuda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari kabinet.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022. MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Baca Juga

MK Putuskan Menteri Jadi Capres tidak Harus Mundur, Cukup Izin Presiden

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi keputusan MK tersebut. Menurut dia, sebagai pembantu presiden, menteri memang selayaknya mengajukan izin sebelum ikut kontestasi Pilpres 2024.

"Saya mengapresiasi keputusan MK tersebut karena menteri sebagai pembantu Presiden, memang selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024," kata Ridha di Jakarta, Selasa (1/11).

Partai Garuda mengajukan uji materi pasal 170 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

Baca Juga

Ganjar Minta Antar Pendukung Capres tidak Saling Ejek

Ia menilai ada diskriminasi dan perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya. Karena itu menurut dia, Partai Garuda mengajukan uji materi terhadap pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

"Kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden. Sedangkan menteri dan pejabat setingkat menteri yang juga bagian dari pemerintahan harus mengundurkan diri," tuturnya

Ia menilai setelah keluarnya Putusan MK tersebut, para menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri dapat terus berkontribusi membantu jalannya pemerintahan.

Karena itu dia menilai putusan MK itu telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak ada diskriminasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika, mengaku bersyukur permohonan pengujian materil terkait pasal 170 ayat (1) sebagian dikabulkan MK sehingga menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri ketika ikut dalam kontestasi Pilpres.

Ia menilai apabila para menteri atau pejabat setingkat menteri dicalonkan sebagai capres dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga.

"Jadi dengan putusan inj MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," ujar Yohanna. (Knu)

Baca Juga

Gencarnya Relawan Dukung Ganjar Maju Capres Berpotensi Adu Domba Para Tokoh

#Mahkamah Konstitusi #Partai Garuda
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan