Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 28 November 2022
Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15-6-2022). ANTARA/Walda Marison/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Serikat buruh menolak rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.798 dari sebelumnya 2022 senilai Rp 4.641.854.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak persentase kenaikan UMP dikarenakan di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

Apalagi, kenaikan UMP DKI tahun 2023 lebih rendah dari sejumlah daerah lain seperti Banten sebesar 6,4 persen, Jogja sebesar 7,65 persen, Jawa Timur sebesar 7,85 persen. Sedangkan DKI Jakarta hanya sebesar 5,6 persen.

Baca Juga:

Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI dari Apindo

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," ujar Said Iqbal.

Menurutnya, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.

Terkait dengan kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5,6 persen, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian, Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," tegas Said Iqbal.

Baca Juga:

Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik jadi Rp 5,1 Juta, Apindo: Tidak Sesuai Peraturan

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pejabat Heru merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 menjadi sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Sebab biaya sewa rumah sudah R[ 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000, kemudian makan di warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya 3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.

UMP DKI yang naik 5,6 persen akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13 persen.

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022 dan tidak lagi menggunakan PP 36 Tahun 2021.

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh meminta bupati dan wali kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," tegasnya. (Asp)

Baca Juga:

PKS Desak Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja yang Dinilai Tak Berpihak pada Buruh

#Partai Buruh #UMP DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih
Posisi yang kemungkinan akan diemban Said Iqbal berkaitan dengan bidang yang selama ini menjadi fokus perjuangannya, yakni isu buruh dan tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih
Indonesia
Ratusan Ribu Buruh Siap Turun di May Day 2026, Bawa 8 Tuntutan ke DPR
Ratusan ribu buruh siap turun di May Day 2026. Mereka akan membawa delapan tuntutan ke DPR.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
Ratusan Ribu Buruh Siap Turun di May Day 2026, Bawa 8 Tuntutan ke DPR
Indonesia
Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Dukung Pemilihan Langsung oleh Rakyat
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai, jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, potensi politik transaksional justru semakin besar.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Dukung Pemilihan Langsung oleh Rakyat
Berita
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026. Jakarta masih menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi. Simak daftar lengkap UMP 2026 terbaru
ImanK - Kamis, 25 Desember 2025
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
UMP Jakarta 2026 kini naik sebesar 6,17 persen, yakni menjadi Rp 5.729.876. Hal itu disepakati Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
Indonesia
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
UMP yang realistis seharusnya berada di angka 5,5 hingga 7,5 persen
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Indonesia
Kawasan Monas Macet Total, Buruh Tuntut UMP Naik Jadi Rp 6 Juta di Balai Kota
Massa buruh datang menuntut Gubernur Pramono Anung menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 5.396.761 2025 menjadi Rp 6 juta pada 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Kawasan Monas Macet Total, Buruh Tuntut UMP Naik Jadi Rp 6 Juta di Balai Kota
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Sembilan partai yang telah bergabung adalah Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 September 2025
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Indonesia
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Dalam aksi tersebut, Said Iqbal mengklaim ada 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang yang ikut berunjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Bagikan