Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 28 November 2022
Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Tahun 2023 Jadi Rp 4,9 Juta

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15-6-2022). ANTARA/Walda Marison/aa.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Serikat buruh menolak rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.798 dari sebelumnya 2022 senilai Rp 4.641.854.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak persentase kenaikan UMP dikarenakan di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

Apalagi, kenaikan UMP DKI tahun 2023 lebih rendah dari sejumlah daerah lain seperti Banten sebesar 6,4 persen, Jogja sebesar 7,65 persen, Jawa Timur sebesar 7,85 persen. Sedangkan DKI Jakarta hanya sebesar 5,6 persen.

Baca Juga:

Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI dari Apindo

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," ujar Said Iqbal.

Menurutnya, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.

Terkait dengan kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5,6 persen, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian, Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," tegas Said Iqbal.

Baca Juga:

Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik jadi Rp 5,1 Juta, Apindo: Tidak Sesuai Peraturan

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pejabat Heru merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 menjadi sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Sebab biaya sewa rumah sudah R[ 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000, kemudian makan di warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya 3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.

UMP DKI yang naik 5,6 persen akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13 persen.

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022 dan tidak lagi menggunakan PP 36 Tahun 2021.

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh meminta bupati dan wali kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," tegasnya. (Asp)

Baca Juga:

PKS Desak Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja yang Dinilai Tak Berpihak pada Buruh

#Partai Buruh #UMP DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Dalam aksi tersebut, Said Iqbal mengklaim ada 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang yang ikut berunjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Indonesia
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Menurutnya, unjuk rasa adalah bagian dari praktik demokrasi di Indonesia dan merupakan hal yang lumrah untuk menyampaikan pendapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Indonesia
Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan aksi tersebut akan dilakukan serentak di 38 provinsi pada 15 hingga 25 Agustus 2025.
Frengky Aruan - Senin, 28 Juli 2025
Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Indonesia
Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak
Buruh juga meminta pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK).
Frengky Aruan - Kamis, 01 Mei 2025
Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak
Indonesia
Gelombang PHK Landa Indonesia, Wamenaker Klaim Masih Banyak Lapangan Kerja Tersedia
Catatan Partai Buruh, sepanjang 2024, ratusan ribu buruh di sektor industri tekstil, garmen dan sepatu telah pun terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Maret 2025
Gelombang PHK Landa Indonesia, Wamenaker Klaim Masih Banyak Lapangan Kerja Tersedia
Video
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan
Angka kenaikan dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan. Artinya, UMP tahun 2025 naik Rp 329.380.
Rezita Kesuma - Jumat, 13 Desember 2024
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan
Indonesia
DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sesuai dengan upah minimum nasional (UMN) 6,5 persen yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Desember 2024
DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
Indonesia
UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan direncanakan dilakukan usai Pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 November 2024
UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada
Bagikan