Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI dari Apindo
Ketua Umum KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)
MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal menanggapi usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang mengusulkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) DKI sebesar 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Menurut Said, Apindo tidak melihat survei dari International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4,7 persen.
Baca Juga
Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik jadi Rp 5,1 Juta, Apindo: Tidak Sesuai Peraturan
"Apa Apindo enggak lihat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 oleh iIMF diprediksi 4,7 persen, nomor 3 terbesar di dunia. Apa Apindo pura-pura tidak tahu atau enggak bisa baca data. Nomor 3 dunia, setelah India. Enggak ada resesi, tapi tetap harus waspada," tegas Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/11).
Said juga mengecam Apindo yang tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dalam mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023. Ia menilai hal itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Bersifat tanda petik greedy, serakah, tetap menggunakan PP No 36 di tengah inflasi yang melambung tinggi, kenaikan harga BBM yang menyebabkan harga barang naik, daya beli buruh turun 30 persen," ujarnya.
Oleh karena itu, Said mengungkapkan bahwa buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. Menurut dia, usulan angka tersebut dilihat dari nilai inflasi yang terjadi.
"Jadi kalau usulan 10,55 persen itu pas. 6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi dki," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Pemprov DKI bersama unsur pengusaha (Apindo), Kadin dan buruh menggelar rapat pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Dalam rapat itu, Pemprov DKI mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.
Angka tersebut diajukan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sedangkan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat
Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang