Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI dari Apindo

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 November 2022
Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI dari Apindo

Ketua Umum KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal menanggapi usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang mengusulkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) DKI sebesar 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Menurut Said, Apindo tidak melihat survei dari International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4,7 persen.

Baca Juga

Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik jadi Rp 5,1 Juta, Apindo: Tidak Sesuai Peraturan

"Apa Apindo enggak lihat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 oleh iIMF diprediksi 4,7 persen, nomor 3 terbesar di dunia. Apa Apindo pura-pura tidak tahu atau enggak bisa baca data. Nomor 3 dunia, setelah India. Enggak ada resesi, tapi tetap harus waspada," tegas Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/11).

Said juga mengecam Apindo yang tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dalam mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023. Ia menilai hal itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Bersifat tanda petik greedy, serakah, tetap menggunakan PP No 36 di tengah inflasi yang melambung tinggi, kenaikan harga BBM yang menyebabkan harga barang naik, daya beli buruh turun 30 persen," ujarnya.

Oleh karena itu, Said mengungkapkan bahwa buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. Menurut dia, usulan angka tersebut dilihat dari nilai inflasi yang terjadi.

"Jadi kalau usulan 10,55 persen itu pas. 6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi dki," katanya.

Baca Juga

Pj DKI 1 Sebut Penetapan UMP DKI 2023 di Atas Nilai Inflasi

Sebelumnya, Pemprov DKI bersama unsur pengusaha (Apindo), Kadin dan buruh menggelar rapat pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Dalam rapat itu, Pemprov DKI mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.

Angka tersebut diajukan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sedangkan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. (Asp)

Baca Juga

Besaran UMP DKI Jakarta Usulan Apindo, Kadin dan Pekerja

#UMP DKI #Buruh #Said Iqbal #Pemprov DKI # Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Setelah melakukan peninjauan, Pramono memberikan bantuan biaya perawatan bagi korban luka-luka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Indonesia
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Fkus pembahasan dalam forum konsultasi yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Indonesia
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta prioritaskan pengadaan lahan makam dalam kota sebelum kerja sama daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Pemprov DKI siapkan antisipasi dan anggarkan proyek NCICD lanjutan di Pluit dan Muara Angke pada 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Indonesia
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Indonesia
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pengakuan ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Indonesia
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara telah bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Indonesia
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Ancaman banjir rob tidak hanya terbatas pada 5 atau 6 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Indonesia
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Selain itu, penguatan koordinasi dengan warga juga menjadi fokus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Bagikan