Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Arsip - Massa buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa
MerahPutih.com - Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Program Legislasi Naisonal (Prolegnas) Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.
Pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat MK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan progres dari pembahasan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan masih berada dalam tahap jaring aspirasi dari berbagai pihak terkait sebagai bagian dari uji publik.
Baca juga:
“Fasenya sekarang kami sedang melakukan jaring aspirasi. Totalnya uji publik di 19 titik. Itu yang sedang kami lakukan sampai akhir tahun ini,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/12).
Uji publik untuk pembahasan UU yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut, akan dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Uji atau konsultasi publik sendiri digelar sebagai wujud keterbukaan pemerintah dalam proses penyiapan perumusan kebijakan.
Adapun fokus pembahasan dalam forum konsultasi publik ini mencakup tujuh isu utama, yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
“Nanti hasilnya tentu kita akan laporkan ke DPR. Nanti hasil dari uji publik inilah yang akan nanti menjadi bahan kajian kita, jadi catatan kita, dan akan kita sampaikan kepada pembahasan dengan DPR nantinya,” ujar Yassierli.
Mengenai target penyelesaian pembahasan, Menaker mengatakan itu semua tergantung pada DPR.
“Tergantung jadwalnya nanti dengan DPR, (karena) inisiatifnya adalah inisiatif dari DPR,” katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera