Paripurna DPR RI Setujui 10 RUU tentang Pembentukan Kabupaten/Kota di 3 Provinsi

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - DPR RI telah menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kabupaten/Kota yang merupakan inisiatif Komisi II DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Hal ini ditentukan dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Persetujuan tersebut diperoleh usai Ketua DPR RI Puan Maharani mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam forum tersebut.
Baca juga:
“Delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah 10 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten kota di provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” tanya Puan yang kemudian dilanjutkan dengan sorak ‘setuju’ dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, ada 304 orang anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Berikut 10 RUU Tentang Kabupaten/Kota yang merupakan inisiatif Komisi II DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU TNI di Jakarta
Di antaranya, RUU tentang Kabupaten Gorontalo Di Provinsi Gorontalo; RUU tentang Kota Gorontalo Di Provinsi Gorontalo; RUU tentang Kabupaten Buton Di Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Kabupaten Kolaka Di Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Kabupaten Konawe Di Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Kabupaten Muna Di Provinsi Sulawesi Tenggara.
RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow Di Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Kabupaten Sangihe Di Provinsi Sulawesi Utara; Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa Di Provinsi Sulawesi Utara; Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado Di Provinsi Sulawesi Utara.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
