Paripurna DPR RI Setujui 10 RUU tentang Pembentukan Kabupaten/Kota di 3 Provinsi
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - DPR RI telah menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kabupaten/Kota yang merupakan inisiatif Komisi II DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Hal ini ditentukan dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Persetujuan tersebut diperoleh usai Ketua DPR RI Puan Maharani mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam forum tersebut.
Baca juga:
“Delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah 10 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten kota di provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” tanya Puan yang kemudian dilanjutkan dengan sorak ‘setuju’ dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, ada 304 orang anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Berikut 10 RUU Tentang Kabupaten/Kota yang merupakan inisiatif Komisi II DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU TNI di Jakarta
Di antaranya, RUU tentang Kabupaten Gorontalo Di Provinsi Gorontalo; RUU tentang Kota Gorontalo Di Provinsi Gorontalo; RUU tentang Kabupaten Buton Di Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Kabupaten Kolaka Di Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Kabupaten Konawe Di Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Kabupaten Muna Di Provinsi Sulawesi Tenggara.
RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow Di Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Kabupaten Sangihe Di Provinsi Sulawesi Utara; Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa Di Provinsi Sulawesi Utara; Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado Di Provinsi Sulawesi Utara.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera