Panglima TNI Beberkan Alasan Prajuritnya Distribusikan Bantuan Minyak Goreng


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Kegiatan TNI membagikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sempat menuai kritik.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam mempercepat penyaluran bantuan minyak goreng dari Pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga:
Berbagai Temuan Luhut Atas Kondisi Langka dan Mahalnya Minyak Goreng
"Kami mendistribusikan bantuan Pemerintah, artinya agar lebih cepat. Itu hanya untuk mempercepat pada pendistribusiannya saja, tidak lebih dari itu," kata Andika usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin, (6/6) dikutip dari Antara.
Andika mengatakan hal itu untuk menanggapi kritik dari sejumlah pihak mengenai peran TNI dalam proses distribusi bantuan minyak goreng dari Pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dia menjelaskan, TNI mendapatkan perintah dari Pemerintah untuk mendistribusikan bantuan minyak goreng kepada pedagang kaki lima, warung, dan masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.
Distribusi bantuan tersebut dilaksanakan di 257 kabupaten dan kota, dimana hingga kini hampir 100 persen penyaluran bantuan itu telah terlaksana.
Baca Juga:
Luhut Berani Pastikan Stok Minyak Goreng Melimpah dan Harga Stabil
"Adapun distribusi dari Pemerintah tidak ada hambatan, bahkan kami laksanakan hampir 100 persen," tambahnya.
Penyaluran bantuan minyak goreng yang dilakukan TNI di 257 kabupaten dan kota tersebut merupakan separuh dari jumlah keseluruhan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
"Sebanyak 257 kabupaten, kota itu bagian setengah dari seluruh jumlah kabupaten, kota di Indonesia; karena setengah lagi (distribusi) dipegang oleh Polri," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Menko Luhut Diminta Fokus Kendalikan Harga dan Distribusi Minyak Goreng
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal

Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
