Berbagai Temuan Luhut Atas Kondisi Langka dan Mahalnya Minyak Goreng

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juni 2022
Berbagai Temuan Luhut Atas Kondisi Langka dan Mahalnya Minyak Goreng

Minyak goreng curah. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah menjamin pasokan dan harga minyak goreng di pasaran dengan penyempurnaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik di harga yang terjangkau selepas pelarangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng dicabut.

Baca Juga:

Luhut Berani Pastikan Stok Minyak Goreng Melimpah dan Harga Stabil

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan, sejumlah temuan di lapangan terkait distribusi dan harga minyak goreng, mulai dari indikasi penimbunan hingga praktik monopoli.

Luhut menjelaskan, kondisi di Jakarta, harga minyak goreng relatif lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), karena rasio barang yang diterima hingga tingkat pengecer menurun drastis.

"Hal ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan didistribusikan di luar wilayah target distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan ini sekarang kita kejar," ujarnya.

Ia mengatasakan, kasus lain yang cukup unik terjadi di Jawa Barat, di mana berdasarkan data terkesan tidak terdapat masalah di sisi distribusi, namun harga di lapangan relatif tinggi.

Setelah menurunkan tim ke lapangan, kata Luhut, ditemukan indikasi praktik monopoli lantaran meski barang telah didistribusikan hingga ke pengecer, perusahaan-perusahaan di distributor kedua (D2) ternyata dimiliki oleh satu orang yang sama.

"Praktik monopoli ini menyebabkan pasokan dan harga rentan untuk dimanipulasi sehingga realisasi harga di masyarakat masih tinggi. Tapi sekarang ini bertahap mulai kami tindak, sudah mulai kita lihat indikasi terus membaik," katanya.

Luhut mengungkapkan, kasus lain yang ditemukan di Sumatera Utara, di mana minyak goreng curah yang seharusnya disalurkan ke distributor justru kembali ke produsen dan dikemas ulang dengan kemasan premium.

"Minyak goreng curah tersebut kemungkinan dikemas dengan kemasan premium dan dijual mengikuti harga premium. Hal ini tentu merugikan konsumen yang membeli karena di sini ada permainan dan ini pun sudah kami temui dan sudah kami tindak," katanya.

Menurut Luhut, distribusi minyak goreng curah yang baik di lapangan merupakan kunci utama dalam pengendalian harga komoditas tersebut. Karena itu, pihaknya terus mendorong penerapan distribusi minyak goreng curah sesuai aturan dan berupaya untuk menindak tegas pelanggaran dan permainan yang terjadi.

Minyak Goreng.
Minyak Goreng. (Foto: Humas Kota Bandung)

"Berdasarkan analisis tim, kami sepakat menyimpulkan realisasi distribusi di lapangan merupakan kunci pengendalian harga yang baik," katanya.

Luhut mencontohkan, harga minyak goreng curah di Banten dan Jawa Tengah, yang saat ini sudah mendekati harga eceran tertinggi karena distribusinya yang lancar hingga ke tingkat pengecer.

"Jadi dari distributor pertama (D1) ke distributor kedua (D2) dan ke pengecer itu sudah mulai berjalan lancar," katanya.

Luhut menegaskan, pemerintah tidak segan menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran serta memainkan harga dan melakukan monopoli.

"Ini akan kami tindak karena peraturannya sudah dilakukan. Dan sekarang kami terus mengejar orang-orang yang melakukan ini," katanya.

Langkah untuk turunkan harga, tegas Luhut, dengan menetapkan jumlah DMO sejak 1 Juni 2022 sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan. Jumlah itu lebih tinggi 50 persen dibandingkan kebutuhan domestik.

Selain itu, menyalurkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi ke daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh program ini dengan baik dengan memberikan kompensasi penambahan biaya angkut. (Asp)

Baca Juga:

Menko Luhut Diminta Fokus Kendalikan Harga dan Distribusi Minyak Goreng

Bagikan
Bagikan