Pandemi COVID-19, Kasus Narkoba di Jateng Naik hingga Rutan Over Kapasitas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Juli 2020
Pandemi COVID-19, Kasus Narkoba di Jateng Naik hingga Rutan Over Kapasitas

Ilustrasi - narapidana (Antara/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat adanya kenaikan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba selama pandemi COVID-19. Kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah mengalami over kapasitas.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto di sela kegiatan sosial membagikan 5.000 paket sembako bagi masyarakat kurang mampu terdampak COVID-19, Lapangan Banyuanyar, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/7).

Baca Juga:

Nusakambangan Siap Bikin Sipir Terlibat Narkoba Kapok

"Selama pandemi COVID-19, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah naik cukup signifikan. Banyaknya kasus tersebut berdampak pada over kapasitas di sejumlah rutan di Jawa Tengah," ujar Priyanto.

Dikatakannya, rutan Solo salah satu tempat penahanan di Jawa Tengah yang dipenuhi napi narkoba. Bahkan, ada sejumlah rutan yang terpaksa menolak napi baru karena memang kondisinya sudah over kapasitas.

"Disetopnya napi atau tersangka masuk rutan karena ada yang positif COVID-19, membuat pihak kejaksaan kewalahan. Tersangka kemudian dititipkan pada penyidik-penyidik, polsek dan lainnya," papar dia.

 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto (kiri) saat membagikan 5.000 paket sembako di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/7). (MP/Ismail)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto (kiri) saat membagikan 5.000 paket sembako di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/7). (MP/Ismail)

Priyanto mengusulkan agar tidak semua kasus masuk ke pengadilan. Di mana untuk perkara-perkara yang ringan atau tipiring serta kasus korupsi dengan kerugian rendah, bisa diselesaikan melalui mediasi.

"Jangan semua dibawa pengadilan semua. Kondisi rutan sudah over kapasitas. Ini bisa jadi bahan evaluasi serta masukan bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan perda (peraturan daerah) terkait itu," katanya.

Baca Juga:

BNN Telusuri Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Aceh Yang Sebagian Raib

Ia mencontohkan di Sumatera Barat ada istilah jaksa masuk balai adat. Kalau ada persoalan di tengah masyarakat berkaitan dengan pelanggaran hukum adat-adat, penipuan adat, penipuan yang berkaitan dengan harta waris, bisa diselesaikan melalui adat.

"Kalau itu diterapkan di daerah lain sangat baik dengan menyesuikan adat masing-masing atau aturan aturan daerah (perda)," tutup Priyanto. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Puluhan Bandar Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

#Jawa Tengah #Kasus Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Wapres Gibran meminta maaf atas dugaan keracunan MBG di Batang. Sebanyak 700 siswa terdampak dan 34 masih dirawat, investigasi berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
BGN memberikan suspend berat kepada SPPG Batang Bawang Bawang setelah 219 penerima MBG mengalami gangguan kesehatan dan ditemukan pelanggaran SOP.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
Indonesia
Pemprov Jateng Targetkan Kemiskinan Turun Menjadi 8,70 Persen Akhir 2026
Salah satu upaya untuk menurunkan kemiskinan yakni dengan terus mengurangi ketimpangan antara jumlah kebutuhan rumah dan ketersediaan hunian.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Pemprov Jateng Targetkan Kemiskinan Turun Menjadi 8,70 Persen Akhir 2026
Tradisi
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Hari Jadi Kabupaten Kudus resmi digeser dari 23 September ke 23 Agustus mulai tahun 2027 berdasarkan kajian ilmiah Prasasti Masjid Menara Kudus.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Indonesia
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Penutupan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kondisi di lapangan yang masih cukup rawan.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Bukan hanya visual kostum yang tidak biasa, di sana juga diduga ada aktivitas penyembelihan hewan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Simbang Kulon Night Karnaval Pekalongan Dihujat, Disebut Tampilkan Praktikkan Ritual Satanik
Indonesia
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Mobil mogok di perlintasan sebidang resmi tak terjaga JPL 155 Km 94+740 petak jalan Kalioso-Salem, Senin (7/9) pukul 23.39 WIB.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Bagikan