Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

BNN Telusuri Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Aceh Yang Sebagian Raib

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2020
BNN Telusuri Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Aceh Yang Sebagian Raib

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi.(Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tidak mau menyerah begitu saja, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui unit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengejar aset Rp142 miliar, milik bandar atas nama Murtala Ilyas yang sebelumnya dikembalikan sesuai putusan Mahkamah Agung.

BNN kembali mencium kejanggalan karena uang ratusan miliar tersebut, setelah dikembalikan pengadilan. Duit langsung dibagikan keberbagai rekening di dalam negeri maupun luar negeri, dengan memakai surat kuasa. Padahal, bandar saat itu sedang ada dalam tahanan.

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi mengatakan, istri Murtala yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sangatlah tidak masuk akal bisa memiliki uang ratusan miliar.

Dengan banyaknya kejanggalan saat pencairan uang, BNN sudah melaporkan hal tersebut ke kejaksaan agung untuk proses lanjutan.

Baca Juga:

Kemendagri Siapkan Dana Rp168 Miliar Buat Lomba Inovasi Daerah

Daichi menegaskan, dari penelusurannya, uang ratusan miliar itu masuk ke rekening bersama atas nama Murtala dan pengacara. Setelah uang diterima, pergerakannya cukup cepat karena langsung berpindah tangan.

"Hari itu uang masuk, langsung pindah semuanya. Ada yang ke pengacara, ada yang langsung ke keponakan," ungkapnya.

BNN mempertanyakan kinerja bank yang dengan mudahnya menyiapkan uang miliaran. Padahal, menurutnya, uang baru bisa diambil bila mendapatkan tanda tangan dari pemilik yakni Murtala.

BNN, lanjut ia, saat ini udah kembali menyita aset milik bandar sabu tersebut yang nilainya hanya puluhan miliar. Mulai dari rumah, tanah hingga pom bensin.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengambil penuh aset senilai Rp142 miliar yang sebelumnya dikembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp142 miliar dikembalikan pada terpidana.

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi
Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi. (Foto: Kanugrahan)

Berikut kronologis pengungkapan kasus ini:

2013
Pengungkapan bisnis narkoba ini berawal dari petugas BNN Pusat menangkap seorang bandar narkoba bernama Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang.

2014
Setahun berselang, BNN kembali bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M. Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening Bank milik Darkasyi, Samsul Bahri dan M. Irsan ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening Bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas.

Berdasarkan informasi tersebut petugas BNN Pusat melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Murtala yang beralamat di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

16 November 2016
Usai dilakukan penyelidikan, tim BNN Pusat bergerak ke lokasi tempat tinggal Murtala di Kompleks Dbang Taman Sari Blok Anggrek 50 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dia ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB pada 16 November 2016.


17 November 2016

BNN Pusat melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga berasal dari bisnis narkotika di rumah milik Murtala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Murtala menggunakan sejumlah rekening bank untuk melakukan transaksi terkait narkoba.

Murtala diketahui pernah menerima transfer dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia. Uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, Murtala diadili di PN Bireuen. Dia didakwa melanggar pasal 137 huruf b UU R.I Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

24 Juli 2017

Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan aset sebesar Rp.144 miliar dirampas untuk negara.

28 Juli 2017
Majelis hakim PN Bireuen menghukum Murtala selama 19 tahun dan asetnya Rp 144 miliar dirampas untuk negara. Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke PT Banda Aceh.

Kamis, 9 November 2017
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Temannya masih Buron, John Kei Bersiap Duduk di Kursi 'Panas' Pengadilan

#Narkoba # Badan Narkotika Nasional (BNN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pilot Malaysia Positif Narkoba saat Terbangkan Pesawat ke RI, Diduga sudah Berkali-Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Hasil pemeriksaan menunjukkan MS positif mengonsumsi MDMA, metamfetamin, dan kokain.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Positif Narkoba saat Terbangkan Pesawat ke RI, Diduga sudah Berkali-Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Indonesia
Dubes Malaysia Ingin Dapat Akses Konsuler Ke Pilot Bawa 25 Kilogram Narkoba
Modus yang digunakan memanfaatkan keistimewaan jalur crew (claim tag crew) saat melakukan check-in di Bandara Soetta, sehingga jalurnya berbeda dengan penumpang umum.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Dubes Malaysia Ingin Dapat Akses Konsuler Ke Pilot Bawa 25 Kilogram Narkoba
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Pilot Malaysia Terciduk Selundupkan 25 Kg Ekstasi di Soetta. Begini Modus dan Upahnya!
Polri tangkap pilot Malaysia berinisial MSBO di Bandara Soekarno-Hatta. Ia kedapatan membawa 25 kg ekstasi dan sabu dengan upah 50.000 ringgit. Barang bukti 70.114 butir ekstasi disita.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Terciduk Selundupkan 25 Kg Ekstasi di Soetta. Begini Modus dan Upahnya!
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Indonesia
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat di Tangerang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, DPR Desak Pemecatan
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Bagikan