BNN Telusuri Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Aceh Yang Sebagian Raib

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2020
BNN Telusuri Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Aceh Yang Sebagian Raib

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi.(Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tidak mau menyerah begitu saja, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui unit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengejar aset Rp142 miliar, milik bandar atas nama Murtala Ilyas yang sebelumnya dikembalikan sesuai putusan Mahkamah Agung.

BNN kembali mencium kejanggalan karena uang ratusan miliar tersebut, setelah dikembalikan pengadilan. Duit langsung dibagikan keberbagai rekening di dalam negeri maupun luar negeri, dengan memakai surat kuasa. Padahal, bandar saat itu sedang ada dalam tahanan.

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi mengatakan, istri Murtala yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sangatlah tidak masuk akal bisa memiliki uang ratusan miliar.

Dengan banyaknya kejanggalan saat pencairan uang, BNN sudah melaporkan hal tersebut ke kejaksaan agung untuk proses lanjutan.

Baca Juga:

Kemendagri Siapkan Dana Rp168 Miliar Buat Lomba Inovasi Daerah

Daichi menegaskan, dari penelusurannya, uang ratusan miliar itu masuk ke rekening bersama atas nama Murtala dan pengacara. Setelah uang diterima, pergerakannya cukup cepat karena langsung berpindah tangan.

"Hari itu uang masuk, langsung pindah semuanya. Ada yang ke pengacara, ada yang langsung ke keponakan," ungkapnya.

BNN mempertanyakan kinerja bank yang dengan mudahnya menyiapkan uang miliaran. Padahal, menurutnya, uang baru bisa diambil bila mendapatkan tanda tangan dari pemilik yakni Murtala.

BNN, lanjut ia, saat ini udah kembali menyita aset milik bandar sabu tersebut yang nilainya hanya puluhan miliar. Mulai dari rumah, tanah hingga pom bensin.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengambil penuh aset senilai Rp142 miliar yang sebelumnya dikembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp142 miliar dikembalikan pada terpidana.

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi
Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi. (Foto: Kanugrahan)

Berikut kronologis pengungkapan kasus ini:

2013
Pengungkapan bisnis narkoba ini berawal dari petugas BNN Pusat menangkap seorang bandar narkoba bernama Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang.

2014
Setahun berselang, BNN kembali bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M. Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening Bank milik Darkasyi, Samsul Bahri dan M. Irsan ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening Bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas.

Berdasarkan informasi tersebut petugas BNN Pusat melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Murtala yang beralamat di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

16 November 2016
Usai dilakukan penyelidikan, tim BNN Pusat bergerak ke lokasi tempat tinggal Murtala di Kompleks Dbang Taman Sari Blok Anggrek 50 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dia ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB pada 16 November 2016.


17 November 2016

BNN Pusat melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga berasal dari bisnis narkotika di rumah milik Murtala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Murtala menggunakan sejumlah rekening bank untuk melakukan transaksi terkait narkoba.

Murtala diketahui pernah menerima transfer dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia. Uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, Murtala diadili di PN Bireuen. Dia didakwa melanggar pasal 137 huruf b UU R.I Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

24 Juli 2017

Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan aset sebesar Rp.144 miliar dirampas untuk negara.

28 Juli 2017
Majelis hakim PN Bireuen menghukum Murtala selama 19 tahun dan asetnya Rp 144 miliar dirampas untuk negara. Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke PT Banda Aceh.

Kamis, 9 November 2017
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Temannya masih Buron, John Kei Bersiap Duduk di Kursi 'Panas' Pengadilan

#Narkoba # Badan Narkotika Nasional (BNN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Dunia
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Pejabat di University of New Mexico Hospital mengonfirmasi 23 pasien yang terpapar telah diperiksa dan didekontaminasi setelah dibawa ke rumah sakit.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Bagikan