BNN Telusuri Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Aceh Yang Sebagian Raib

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2020
BNN Telusuri Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Aceh Yang Sebagian Raib

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi.(Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tidak mau menyerah begitu saja, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui unit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengejar aset Rp142 miliar, milik bandar atas nama Murtala Ilyas yang sebelumnya dikembalikan sesuai putusan Mahkamah Agung.

BNN kembali mencium kejanggalan karena uang ratusan miliar tersebut, setelah dikembalikan pengadilan. Duit langsung dibagikan keberbagai rekening di dalam negeri maupun luar negeri, dengan memakai surat kuasa. Padahal, bandar saat itu sedang ada dalam tahanan.

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi mengatakan, istri Murtala yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sangatlah tidak masuk akal bisa memiliki uang ratusan miliar.

Dengan banyaknya kejanggalan saat pencairan uang, BNN sudah melaporkan hal tersebut ke kejaksaan agung untuk proses lanjutan.

Baca Juga:

Kemendagri Siapkan Dana Rp168 Miliar Buat Lomba Inovasi Daerah

Daichi menegaskan, dari penelusurannya, uang ratusan miliar itu masuk ke rekening bersama atas nama Murtala dan pengacara. Setelah uang diterima, pergerakannya cukup cepat karena langsung berpindah tangan.

"Hari itu uang masuk, langsung pindah semuanya. Ada yang ke pengacara, ada yang langsung ke keponakan," ungkapnya.

BNN mempertanyakan kinerja bank yang dengan mudahnya menyiapkan uang miliaran. Padahal, menurutnya, uang baru bisa diambil bila mendapatkan tanda tangan dari pemilik yakni Murtala.

BNN, lanjut ia, saat ini udah kembali menyita aset milik bandar sabu tersebut yang nilainya hanya puluhan miliar. Mulai dari rumah, tanah hingga pom bensin.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengambil penuh aset senilai Rp142 miliar yang sebelumnya dikembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp142 miliar dikembalikan pada terpidana.

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi
Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi. (Foto: Kanugrahan)

Berikut kronologis pengungkapan kasus ini:

2013
Pengungkapan bisnis narkoba ini berawal dari petugas BNN Pusat menangkap seorang bandar narkoba bernama Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang.

2014
Setahun berselang, BNN kembali bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M. Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening Bank milik Darkasyi, Samsul Bahri dan M. Irsan ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening Bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas.

Berdasarkan informasi tersebut petugas BNN Pusat melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Murtala yang beralamat di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

16 November 2016
Usai dilakukan penyelidikan, tim BNN Pusat bergerak ke lokasi tempat tinggal Murtala di Kompleks Dbang Taman Sari Blok Anggrek 50 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dia ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB pada 16 November 2016.


17 November 2016

BNN Pusat melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga berasal dari bisnis narkotika di rumah milik Murtala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Murtala menggunakan sejumlah rekening bank untuk melakukan transaksi terkait narkoba.

Murtala diketahui pernah menerima transfer dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia. Uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, Murtala diadili di PN Bireuen. Dia didakwa melanggar pasal 137 huruf b UU R.I Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

24 Juli 2017

Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan aset sebesar Rp.144 miliar dirampas untuk negara.

28 Juli 2017
Majelis hakim PN Bireuen menghukum Murtala selama 19 tahun dan asetnya Rp 144 miliar dirampas untuk negara. Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke PT Banda Aceh.

Kamis, 9 November 2017
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Temannya masih Buron, John Kei Bersiap Duduk di Kursi 'Panas' Pengadilan

#Narkoba # Badan Narkotika Nasional (BNN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Undang-Undang Narkotika bersumber dari kesepakatan internasional yang mengamanatkan negara fihak melarang kepemilikan narkotika
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Indonesia
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Operasi gabungan yang digelar BNN itu menyita 985 butir ekstasi dengan kamuflase disimpan dalam vape atau rokok elektronik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Indonesia
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Kondisi geografis Papua Selatan memiliki garis perbatasan paling panjang dengan Papua Nugini.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Indonesia
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan cara Ammar Zoni bertransaksi narkoba di dalam Rutan Salemba.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Indonesia
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Modus penyelundupan sabu dilakukan dengan menyamarkan sabu di antara tumpukan buah jeruk.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Sindikat residivis bangun pabrik narkoba rumahan di Jakarta Barat, produksi ribuan ekstasi setiap hari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Ditjen PAS pun menyebutkan, bahwa hal itu diketahui dari sidak rutin di dalam lapas.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Bagikan