Pakar Kesehatan Sarankan Buka Puasa Jangan dengan Rokok

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 Maret 2024
Pakar Kesehatan Sarankan Buka Puasa Jangan dengan Rokok

Ilustrasi (Foto: Pexels/Basil MK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Masyarakat disarankan agar ketika berbuka puasa menyantap hidangan manis semisal kurma, kemudian makanan sehat dan bergizi.

Pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama mengingatkan masyarakat untuk tak berbuka puasa dengan rokok, mengingat selain kondisi tubuh relatif lemah usai berpuasa seharian, juga akan berdampak buruk bagi kesehatan.

"Sesudah kita berpuasa seharian maka tentu kita relatif agak lemah. Jadi, tentu sangat tidak baik kalau keadaan itu lalu diperburuk lagi dengan merokok untuk berbuka (puasa)," kata Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu dikutip Antara, Selasa (19/3).

Baca juga:

Perokok Lakukan Ini Biar Cepat Terdeteksi Jika Alami Kanker Paru

Dia kemudian mengatakan puasa Ramadan dapat menjadi momentum bagi seseorang untuk hidup tanpa rokok.

Selama berpuasa, seseorang dapat beraktivitas sejak pagi hingga sore hari tanpa merokok dan ini bisa diteruskan hingga malam hari hingga akhirnya berhenti merokok.

"Artinya, puasa Ramadhan ini kita dapat momentum hidup sehat tanpa rokok dan karena rokok merusak kesehatan maka kita dapat momentum juga menjauhi kebiasaan buruk yang merugikan kesehatan," kata Tjandra yang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas YARSI itu.

Baca juga:

Peneliti IPB Sebut Tembakau Alternatif Jadi Pilihan Kurangi Merokok

Ia juga mengakui, sesuai Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui laman media sosial menyatakan ketika nikotin yang terkandung dalam rokok masuk ke dalam tubuh dan saat itu perut dalam keadaan kosong, maka risiko seseorang terkena kanker paru menjadi lebih besar.

Nikotin terendap dalam tubuh hingga delapan jam. Pada tubuh seseorang yang sering merokok, semakin banyak endapan nikotin dalam tubuhnya dan ini berdampak pada risiko dia terkena penyakit jantung.

Selain itu, seseorang yang langsung merokok setelah berbuka puasa juga rentan mengalami kelelahan, mual dan muntah serta mengalami penurunan fungsi jantung dan otot akibat sel-sel tubuh kekurangan oksigen.

Merokok juga dikaitkan dengan sejumlah masalah kesehatan lain antara lain penyakit paru-paru kronis, kerusakan gigi dan bau mulut, stroke dan serangan jantung, tulang mudah patah, gangguan pada mata, salah satunya seperti katarak, risiko kanker leher rahim dan keguguran pada wanita serta kerontokan rambut.

Baca juga:

Kontroversi Ji Chang-wook Merokok dalam Ruangan Merebak, Agensi Minta Maaf

Kementerian Kesehatan melalui hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adult Tobacco Survey-GATS) yang dilaksanakan tahun 2011 dan diulang pada tahun 2021 menyatakan terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa aktif dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebanyak 8,8 juta orang.

Merujuk survei yang melibatkan sebanyak 9.156 responden itu, diketahui jumlah perokok aktif tahun 2011 sebanyak 60,3 juta orang dan tahun 2021 menjadi 69,1 juta perokok.

#Rokok #Puasa #Menu Buka Puasa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Aksi bagi-bagi nasi bungkus yang dilakukan pedagang warteg ini bukan sekadar penolakan, tetapi juga simbol perjuangan pedagang kecil.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman kritik keras Raperda KTR DKI Jakarta, menilai larangan penjualan rokok mengancam pedagang kecil dan stabilitas ekonomi rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Menkeu Purbaya tegaskan penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Indonesia
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Indonesia
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan