Pakar Kesehatan Sarankan Buka Puasa Jangan dengan Rokok

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 Maret 2024
Pakar Kesehatan Sarankan Buka Puasa Jangan dengan Rokok

Ilustrasi (Foto: Pexels/Basil MK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Masyarakat disarankan agar ketika berbuka puasa menyantap hidangan manis semisal kurma, kemudian makanan sehat dan bergizi.

Pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama mengingatkan masyarakat untuk tak berbuka puasa dengan rokok, mengingat selain kondisi tubuh relatif lemah usai berpuasa seharian, juga akan berdampak buruk bagi kesehatan.

"Sesudah kita berpuasa seharian maka tentu kita relatif agak lemah. Jadi, tentu sangat tidak baik kalau keadaan itu lalu diperburuk lagi dengan merokok untuk berbuka (puasa)," kata Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu dikutip Antara, Selasa (19/3).

Baca juga:

Perokok Lakukan Ini Biar Cepat Terdeteksi Jika Alami Kanker Paru

Dia kemudian mengatakan puasa Ramadan dapat menjadi momentum bagi seseorang untuk hidup tanpa rokok.

Selama berpuasa, seseorang dapat beraktivitas sejak pagi hingga sore hari tanpa merokok dan ini bisa diteruskan hingga malam hari hingga akhirnya berhenti merokok.

"Artinya, puasa Ramadhan ini kita dapat momentum hidup sehat tanpa rokok dan karena rokok merusak kesehatan maka kita dapat momentum juga menjauhi kebiasaan buruk yang merugikan kesehatan," kata Tjandra yang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas YARSI itu.

Baca juga:

Peneliti IPB Sebut Tembakau Alternatif Jadi Pilihan Kurangi Merokok

Ia juga mengakui, sesuai Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui laman media sosial menyatakan ketika nikotin yang terkandung dalam rokok masuk ke dalam tubuh dan saat itu perut dalam keadaan kosong, maka risiko seseorang terkena kanker paru menjadi lebih besar.

Nikotin terendap dalam tubuh hingga delapan jam. Pada tubuh seseorang yang sering merokok, semakin banyak endapan nikotin dalam tubuhnya dan ini berdampak pada risiko dia terkena penyakit jantung.

Selain itu, seseorang yang langsung merokok setelah berbuka puasa juga rentan mengalami kelelahan, mual dan muntah serta mengalami penurunan fungsi jantung dan otot akibat sel-sel tubuh kekurangan oksigen.

Merokok juga dikaitkan dengan sejumlah masalah kesehatan lain antara lain penyakit paru-paru kronis, kerusakan gigi dan bau mulut, stroke dan serangan jantung, tulang mudah patah, gangguan pada mata, salah satunya seperti katarak, risiko kanker leher rahim dan keguguran pada wanita serta kerontokan rambut.

Baca juga:

Kontroversi Ji Chang-wook Merokok dalam Ruangan Merebak, Agensi Minta Maaf

Kementerian Kesehatan melalui hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adult Tobacco Survey-GATS) yang dilaksanakan tahun 2011 dan diulang pada tahun 2021 menyatakan terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa aktif dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebanyak 8,8 juta orang.

Merujuk survei yang melibatkan sebanyak 9.156 responden itu, diketahui jumlah perokok aktif tahun 2011 sebanyak 60,3 juta orang dan tahun 2021 menjadi 69,1 juta perokok.

#Rokok #Puasa #Menu Buka Puasa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Menkeu Purbaya tegaskan penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Indonesia
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Indonesia
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Menkeu juga memastikan pemeriksaan acak jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran proses impor.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menkeu Janji  Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata
Indonesia
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Indonesia
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
"Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar," kata menkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
Indonesia
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Raperda KTR juga mengatur sanksi bagi para pelanggar, termasuk individu, perusahaan, dan sponsor
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Bagikan