Pakar Hukum Nilai Presidential Treshold Idealnya Ditiadakan
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. ANTARA/Ardika
Merahputih.com - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) untuk calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan seterusnya idealnya ditiadakan.
"Saatnya kita tinggalkan paradigma monopolistik partai dalam pengajuan capres dan cawapres. Biarlah rakyat memilih dengan banyak kandidat capres-cawapres, serta hentikan praktik politik yang bercorak oligarkis agar demokrasi yang terbangun adalah benar-benar demokrasi yang substantif," katanya, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu (1/7).
Baca Juga:
YLBHI Pertanyakan Harta Miliaran Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam kegiatan webinar yang diselengarakan oleh Fakultas Hukum UMI Makassar, dengan tajuk "RUU Pemilu Dan Presidential Threshold Dilihat Dari Aspek Konstitusi".
Menurut Fahri, rakyat telah rindu dengan suguhan menu calon-calon presiden yang berkualitas serta negarawan.
Untuk itu, sebagaimana dikutip Antara, sistem yang dibangun hendaknya lebih akomodatif serta memastikan untuk munculnnya calon-calon presiden alternatif agar rakyat mempunyai banyak preferensi politik atas kandidat presiden yang dimunculkan partai politik, sebagaimana yang dikehendaki oleh konstitusi.
Ia mengatakan ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak sejalan dengan "spirit" konstitusi dan tidak konstitusional sehingga MK tak boleh membiarkan adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan penyelenggara negara, terkait UU Pemilu.
Baca Juga:
Ketua MPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen
"Jika norma serta pranata 'presidential threshold' masih tetap dipertahankan dalam rumusan RUU Pemilu yang akan datang, dan pada saat yang sama ada warga negara yang berkehendak men-'challenge' ke pengadilan, maka kami berharap MK sebagai penjaga konstitusi dapat merubah pendiriannya untuk tidak lagi menolerir adanya pelanggaran konstitusi oleh penyelengara negara, termasuk DPR dan pemerintah yang sedang mengodok RUU Pemilu ini," ujarnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi