Pakar Hukum Nilai Presidential Treshold Idealnya Ditiadakan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2020
Pakar Hukum Nilai Presidential Treshold Idealnya Ditiadakan

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. ANTARA/Ardika

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) untuk calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan seterusnya idealnya ditiadakan.

"Saatnya kita tinggalkan paradigma monopolistik partai dalam pengajuan capres dan cawapres. Biarlah rakyat memilih dengan banyak kandidat capres-cawapres, serta hentikan praktik politik yang bercorak oligarkis agar demokrasi yang terbangun adalah benar-benar demokrasi yang substantif," katanya, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga:

YLBHI Pertanyakan Harta Miliaran Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam kegiatan webinar yang diselengarakan oleh Fakultas Hukum UMI Makassar, dengan tajuk "RUU Pemilu Dan Presidential Threshold Dilihat Dari Aspek Konstitusi".

Menurut Fahri, rakyat telah rindu dengan suguhan menu calon-calon presiden yang berkualitas serta negarawan.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (ANTARA/HO/20)
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (ANTARA/HO/20)

Untuk itu, sebagaimana dikutip Antara, sistem yang dibangun hendaknya lebih akomodatif serta memastikan untuk munculnnya calon-calon presiden alternatif agar rakyat mempunyai banyak preferensi politik atas kandidat presiden yang dimunculkan partai politik, sebagaimana yang dikehendaki oleh konstitusi.

Ia mengatakan ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak sejalan dengan "spirit" konstitusi dan tidak konstitusional sehingga MK tak boleh membiarkan adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan penyelenggara negara, terkait UU Pemilu.

Baca Juga:

Ketua MPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen

"Jika norma serta pranata 'presidential threshold' masih tetap dipertahankan dalam rumusan RUU Pemilu yang akan datang, dan pada saat yang sama ada warga negara yang berkehendak men-'challenge' ke pengadilan, maka kami berharap MK sebagai penjaga konstitusi dapat merubah pendiriannya untuk tidak lagi menolerir adanya pelanggaran konstitusi oleh penyelengara negara, termasuk DPR dan pemerintah yang sedang mengodok RUU Pemilu ini," ujarnya. (*)

#PemiluKada #UU Pilkada #Ambang Batas Parlemen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Bagikan