Pakar Hukum Bongkar 'Borok' KUHAP, Definisi Penyidikan Bikin Aparat Gampang Siksa Orang!
RDP dan RDPU dengan Ketua LPSK dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Selasa (17/6) (DPR RI)
Merahputih.com - Pakar hukum pidana, Dr. Chairul Huda, mengusulkan revisi definisi penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia berpendapat bahwa definisi saat ini yakni penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka terlalu sempit dan berpotensi memicu kesewenang-wenangan aparat.
"Seolah-olah penyidikan itu ujungnya harus penetapan tersangka, padahal penyidikan bisa dua sisi, bisa menetapkan tersangka, bisa tidak," kata Chairul saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/6).
Baca juga:
Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat
Menurut Chairul, penyidikan seharusnya memiliki dua kemungkinan hasil yaitu menetapkan tersangka atau menghentikan kasus jika tidak ditemukan unsur pidana.
Ia mengusulkan penambahan frasa "atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana" pada Pasal 1 angka 5 RUU KUHAP.
Tujuannya adalah untuk mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak selalu berorientasi pada penetapan tersangka, yang terkadang berujung pada tindakan melanggar hukum.
Baca juga:
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Selain itu, Chairul juga menyarankan agar pengaturan teknis penyidikan tidak lagi dicantumkan dalam KUHAP yang baru. Ia melihat adanya redundansi antara proses penyelidikan dan penyidikan saat ini, di mana hal yang sama diulang hanya dengan nama yang berbeda.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar aturan penyidikan diserahkan kepada peraturan masing-masing lembaga yang memiliki penyidik, seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk penyidik kepolisian.
Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan adaptasi yang lebih baik terhadap modus tindak pidana yang terus berkembang.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera