Pakar Hukum Bongkar 'Borok' KUHAP, Definisi Penyidikan Bikin Aparat Gampang Siksa Orang!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Pakar Hukum Bongkar 'Borok' KUHAP, Definisi Penyidikan Bikin Aparat Gampang Siksa Orang!

RDP dan RDPU dengan Ketua LPSK dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Selasa (17/6) (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum pidana, Dr. Chairul Huda, mengusulkan revisi definisi penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ia berpendapat bahwa definisi saat ini yakni penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka terlalu sempit dan berpotensi memicu kesewenang-wenangan aparat.

"Seolah-olah penyidikan itu ujungnya harus penetapan tersangka, padahal penyidikan bisa dua sisi, bisa menetapkan tersangka, bisa tidak," kata Chairul saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/6).

Baca juga:

Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat

Menurut Chairul, penyidikan seharusnya memiliki dua kemungkinan hasil yaitu menetapkan tersangka atau menghentikan kasus jika tidak ditemukan unsur pidana.

Ia mengusulkan penambahan frasa "atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana" pada Pasal 1 angka 5 RUU KUHAP.

Tujuannya adalah untuk mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak selalu berorientasi pada penetapan tersangka, yang terkadang berujung pada tindakan melanggar hukum.

Baca juga:

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Selain itu, Chairul juga menyarankan agar pengaturan teknis penyidikan tidak lagi dicantumkan dalam KUHAP yang baru. Ia melihat adanya redundansi antara proses penyelidikan dan penyidikan saat ini, di mana hal yang sama diulang hanya dengan nama yang berbeda.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar aturan penyidikan diserahkan kepada peraturan masing-masing lembaga yang memiliki penyidik, seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk penyidik kepolisian.

Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan adaptasi yang lebih baik terhadap modus tindak pidana yang terus berkembang.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit
Rikwanto menegaskan bahwa isu pergantian Kapolri dan wacana reformasi Polri adalah dua hal yang berbeda
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit
Indonesia
DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya
Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga:
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya
Indonesia
PKB Dorong Milenial dan Gen Z Terlibat Pengelolaan Koperasi Merah Putih
Generasi muda sebagai motor penggerak diyakini akan mengubah wajah koperasi menjadi lebih segar, modern, dan profesional.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
PKB Dorong Milenial dan Gen Z Terlibat Pengelolaan Koperasi Merah Putih
Indonesia
Tanggul Beton Berdiri di Cilincing, DPR Ingatkan Adanya Potensi Nelayan Kecil Kesulitan Melaut
Nelayan mengeluhkan perubahan arus di kisaran pinggir pantai, adanya sedimentasi dan pendangkalan, serta semakin jauhnya jarak untuk penangkapan ikan setelah adanya tanggul laut ini.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Tanggul Beton Berdiri di Cilincing, DPR Ingatkan Adanya Potensi Nelayan Kecil Kesulitan Melaut
Indonesia
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Fraksi Partai Gerindra DPR bakal melakukan beberapa langkah untuk menindaklajuti pengunduran diri Saraswati Rahayu.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Indonesia
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Ketua DPR Ingatkan Bali sebagai wajah pariwisata Indonesia membutuhkan perhatian khusus.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Indonesia
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Selain pemulihan korban, Safaruddin juga menyoroti aspek pembinaan pelaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Indonesia
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Visi dari program Sekolah Rakyat adalah membentuk agen-agen perubahan dari keluarga miskin
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Indonesia
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berperan aktif dalam memberikan bekal pengetahuan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Indonesia
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Bali memiliki peran krusial sebagai wajah pariwisata Indonesia, dan kerugian akibat banjir berdampak pada citra negara di mata dunia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Bagikan