PA 212: Justru Ustaz Bernard Selamatkan Buzzer Jokowi dari Amuk Massa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Oktober 2019
PA 212: Justru Ustaz Bernard Selamatkan Buzzer Jokowi dari Amuk Massa

Slamet Ma'arif dalam konferensi pers di Sekretariat PA 212, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum DPP Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Maarif memastikan Ustaz Bernard Abdul Jabbar tidak melakukan persekusi, melainkan menyelamatkan buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng dari amukan massa. Ustaz Bernard merupakan salah satu tersangka atas kasus penganiayaan Ninoy Karundeng.

Awalnya, kata Slamet, Ustaz Bernard bisa berada di kawasan Senayan lantaran mendengar informasi anaknya yang ikut demo. Senin (30/9) malam, Bernard bersama istrinya disebut mencari keberadaan putranya itu.

Baca Juga:

Polisi Dalami Peran Novel Bamukmin Dalam Kasus Penganiayaan Buzzer Jokowi

"Di tengah, ada info banyak korban mahasiswa dan pelajar di Masjid Al-Falah sehingga Bernard dan istrinya menuju Masjid Al-Falah karena di mobil ada peralatan medis P3K seperti perban, betadine, dan oksigen," terang Slamet di Sekretariat DPP PA 212, Condet, Jakarta Timur, Rabu (9/10).

Ketua Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif (ketiga dari kanan), menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Sekretariat DPP PA 212, Jalan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Ketua Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif (ketiga dari kanan), menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Sekretariat DPP PA 212, Jalan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

Masih menurut penuturan Slamet, sesampainya di Masjid Al-Falah, Bernard dan istri membantu korban dengan peralatan P3K. Pada saat memberikan pertolongan, lanjut dia, terjadi keributan yang diduga adanya "penyusup" yang dihakimi.

"Spontan Ustaz Bernard menyelamatkan dan melindungi yang diduga penyusup bernama Ninoy dari amukan massa," katanya.

Baca Juga:

Tim Hukum Buzzer Jokowi Korban Penganiayaan Sampaikan Tuntutan ke Polda

Saat itu, Bernard disebutkan menasihati Ninoy untuk tidak keluar masjid lebih dulu karena situasi belum kondusif. Ninoy, kata Slamet, justru berterima kasih karena diselamatkan oleh Bernard.

"Bahkan mencium tangan Ustaz Bernard. Setelah itu, Ninoy diajak duduk dan istirahat dengan kondisi aman. Setelah aman sekitar pukul 03.00 WIB Ustaz Bernard pulang ke rumah. Jadi Ustaz Bernard menyelamatkan Ninoy bukan mempersekusi Ninoy," ujarnya.

Ninoy Karundeng usai diperiksa di Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rassat
Ninoy Karundeng usai diperiksa di Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rassat

Sebelumnya, Bernard telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menahan Bernard.

Dengan bertambahnya nama Bernard dan Feri dalam daftar tersangka, total saat ini sudah ada 13 orang yang menjadi tersangka. Dari 13 orang itu, satu di antaranya tidak ditahan polisi. (Knu)

Baca Juga:

Sekjen PDIP Akui Koordinasi dengan Polisi Saat Ninoy 'Buzzer Jokowi' Hilang

#Penganiayaan #Presidium Alumni 212
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan