OTT KPK Amankan 7 Orang Termasuk Rektor Universitas Negeri Lampung


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengamankan seorang rektor universitas negeri dalam dugaan suap di Lampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK telah mengamankan 7 orang, termasuk Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani.
Baca Juga:
KPK Tangkap Rektor Universitas Negeri
Ali mengungkapkan, tujuh orang itu ditangkap di wilayah Bandung dan Lampung. Saat ini 7 orang tersebut sudah berada di kantor KPK Jakarta.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," katanya.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"Penangkapan pimpinan kampus negeri tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat," kata Ali.
Baca Juga:
KPK Kumpulkan PNBP Rp 301 Miliar di Semester I/2022
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
