OTT Basarnas Jadi Polemik, Mabes TNI Enggan Larut dalam Kontroversi


Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan mendukung penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas.
TNI akan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif.
Kasus ini melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca Juga:
Jokowi Tanggapi Polemik soal Penetapan Kabasarnas jadi Tersangka Suap
"Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam," ujar Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Senin (31/7).
Agung juga berharap agar penanganan kasus yang menjerat Kepala Basarnas dan Koorsmin Basarnas segera tuntas.
Pasalnya, masyarakat tentu menantikan penuntasan perkara ini.
"Mohon doanya semoga semuanya bisa tuntas sebagaimana harapan masyarakat tentang pemberantasan korupsi," tukasnya.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi pasca-perkara ini.
"Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu," ujar Yudo Margono.
Baca Juga:
KPK Dapat Serangan Teror Bertubi-tubi, Buntut OTT Pejabat Basarnas?
Ia berharap, TNI tak larut dalam polemik penegakan hukum.
"Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI. Sehingga kita tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
Selain Henri, KPK juga menetapkan anak buah Henri yang merupakan perwira menengah aktif, Letkol Afri Budi Cahyanto.
KPK juga menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka, yakni yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU. (Knu)
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas, Langkah TNI Datangi KPK Dikritik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
