Omnibus Law Dianggap Bikin Gaduh Pekerja


AKsi buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di DIY Yogyakarta. Dok ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
MerahPutih.com - Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan dan Umum (FSPKEP) KSPI Bambang Suryono menilai, wacana pemerintah tentang omnibus law cipta lapangan kerja berpotensi membuat keresahan bagi kalangan buruh dan pekerja di Indonesia.
"Upah diubah jadi per jam bukan berdasarkan UMP, outsourcing dibuka bagi semua sektor pekerja, mempermudah pengusaha melakukan PHK, pemagangan dipekerjakan seperti pekerja biasa, TKA dipermudah kerja di Indonesia,” kata Bambang, Kamis (16/1).
Baca Juga:
Omnibus Law Dianggap Bentuk Ketidakpedulian Pemerintah Terhadap Pekerja
Sementara terkait dengan sektor perburuhan, ia meminta pemerintah agar pengusaha dan pemodal memikirkan bagaimana menjadikan iklim industrialisasi di dalam negeri berjalan harmonis tanpa adanya gontok-gontokan yang tidak berarti, baik itu antara pengusaha dengan pekerjanya serta pemerintah.
“Ciptakanlah ketenangan pekerja agar ada hubungan harmonis di industri kerja,” tuturnya.

Bahkan dari elemen pimpinan buruh juga sudah diajak bertemu dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
Namun, Bambang mengatakan dalam pertemuan tersebut pun pihaknya tidak mendapatkan hasil apa pun yang diinginkan yakni draf regulasinya.
Baca Juga:
“Hasil pertemuan serikat pekerja dan K/L tidak dapat berikan info jelas soal draf RUU Cipta Lapangan Kerja,” ujarnya.
Sejauh ini, Bambang menyatakan jika pihaknya dari federasinya KSPI menyatakan menolak dengan tegas rencana pemerintah terkait dengan omnibus law di cluster ketenagakerjaan itu.
“FSP KEP tolak omnibus law,” tegasnya. (Knu)
Baca Juga:
Buruh Tolak Omnibus Law Geruduk DPR, Polisi Jamin tak Ada Pengalihan Arus
Bagikan
Berita Terkait
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Belum Temui Titik Terang, PT Sritex Didesak Bayar Hak Eks Karyawan Rp 337 Miliar

Kawasan Balai Kota Jakarta Macet Imbas Demo UMP Buruh

Daya Beli Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen Tahun Depan

Sederet Alasan Program Tapera Wajib Ditolak Versi Buruh

Presiden KSPI Minta Pj DKI 1 Banding UMP DKI 2022 ke Mahkamah Agung

KSPI akan Demo ke Balai Kota DKI Besok, Tuntut Kenaikan UMP 2023 dan Tolak PHK
