Belum Temui Titik Terang, PT Sritex Didesak Bayar Hak Eks Karyawan Rp 337 Miliar


Tim advokasi korban PHK PT Sritex Sukoharjo. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Tim advokasi korban PHK PT Sritex Sukoharjo, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng, mendesak kurator PT Sritex memenuhi hak-hak karyawan yang di PHK senilai Rp 337 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 8.475 karyawan yang terkena PHK.
Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex, Mahasin Rohman mengatakan, pihaknya sudah menemui kurator agar segera melunasi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui hal ini, ada empat hak yang harus dipenuhi oleh kurator untuk eks karyawan Sritex. Empat hak yang diajukan itu adalah perhitungan uang pesangon.
“Jadi perhitungan tadi jumlahnya tagihan tadi sekitar Rp 377 miliar," ujar Rohman, Senin (19/5).
Baca juga:
Penyidikan Awal Kasus Sritex, Kejagung Fokus pada Proses Pemberian Kredit dan Potensi Korupsi
Ia menyebutkan, uang THR pada 2025, juga belum dibayarkan, yakni Rp 24 miliar. Kemudian, uang pemotongan gaji dari karyawan sejumlah 8.475 orang. Dalam jumlah itu, ada pemotongan uang gaji pada Februari 2025.
“Pemotongan tersebut ada beberapa item, yaitu ada uang simpanan wajib di koperasi, ada tagihan pembayaran utang di bank dan juga ada tagihan di koperasi sendiri, pinjaman,” papar dia.
Selanjutnya, kata dia, ada juga pemotongan gaji dari setiap karyawan pada Februari 2025 untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan. Uang tersebut sudah dipotong oleh perol, tetapi tidak terbayarkan BPJS.
"Maka itu menjadi tagihan kami untuk minta dipenuhi oleh kurator," katanya.
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit yang Kaitkan PT Sritex, Kejaksaan Cari Bukti Pidana
Jika sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut dia, khusus berkaitan dengan tenaga kerja eks karyawan itu kan wajib untuk didahulukan pembayarannya di samping ada kreditur yang lain.
"Ini menjadi kewajiban yang diutamakan di preferen kami sesuai undang-undang yang bagus seperti ini. Makanya tadi kami sampaikan ke pak kuratornya, dari situ Alhamdulillah beliau cukup bagus cukup mengakomodir apa yang kita ajukan hari ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum eks karyawan Sritex lainnya, Asnawi mengatakan, total jumlah tagihan itu ada Rp 337 miliar.
Ia menambahkan, proses dari kurator memang saat sekarang yang ada baru disewakan, kemudian pada Juni nanti ini sudah akan dilakukan diajukan appraisal terhadap barang-barang yang bergerak, informasinya begitu.
“Harapan kita memang dari setelah dilakukan penjualan dari barang-barang yang bergerak harapan kita supaya tetap bekerja atau karyawan ini segera direalisasikan untuk dibayarkan hak-haknya," tandas dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
