Belum Temui Titik Terang, PT Sritex Didesak Bayar Hak Eks Karyawan Rp 337 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 20 Mei 2025
Belum Temui Titik Terang, PT Sritex Didesak Bayar Hak Eks Karyawan Rp 337 Miliar

Tim advokasi korban PHK PT Sritex Sukoharjo. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim advokasi korban PHK PT Sritex Sukoharjo, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng, mendesak kurator PT Sritex memenuhi hak-hak karyawan yang di PHK senilai Rp 337 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 8.475 karyawan yang terkena PHK.

Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex, Mahasin Rohman mengatakan, pihaknya sudah menemui kurator agar segera melunasi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui hal ini, ada empat hak yang harus dipenuhi oleh kurator untuk eks karyawan Sritex. Empat hak yang diajukan itu adalah perhitungan uang pesangon.

“Jadi perhitungan tadi jumlahnya tagihan tadi sekitar Rp 377 miliar," ujar Rohman, Senin (19/5).

Baca juga:

Penyidikan Awal Kasus Sritex, Kejagung Fokus pada Proses Pemberian Kredit dan Potensi Korupsi

Ia menyebutkan, uang THR pada 2025, juga belum dibayarkan, yakni Rp 24 miliar. Kemudian, uang pemotongan gaji dari karyawan sejumlah 8.475 orang. Dalam jumlah itu, ada pemotongan uang gaji pada Februari 2025.

“Pemotongan tersebut ada beberapa item, yaitu ada uang simpanan wajib di koperasi, ada tagihan pembayaran utang di bank dan juga ada tagihan di koperasi sendiri, pinjaman,” papar dia.

Selanjutnya, kata dia, ada juga pemotongan gaji dari setiap karyawan pada Februari 2025 untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan. Uang tersebut sudah dipotong oleh perol, tetapi tidak terbayarkan BPJS.

"Maka itu menjadi tagihan kami untuk minta dipenuhi oleh kurator," katanya.

Baca juga:

Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit yang Kaitkan PT Sritex, Kejaksaan Cari Bukti Pidana

Jika sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut dia, khusus berkaitan dengan tenaga kerja eks karyawan itu kan wajib untuk didahulukan pembayarannya di samping ada kreditur yang lain.

"Ini menjadi kewajiban yang diutamakan di preferen kami sesuai undang-undang yang bagus seperti ini. Makanya tadi kami sampaikan ke pak kuratornya, dari situ Alhamdulillah beliau cukup bagus cukup mengakomodir apa yang kita ajukan hari ini," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum eks karyawan Sritex lainnya, Asnawi mengatakan, total jumlah tagihan itu ada Rp 337 miliar.

Ia menambahkan, proses dari kurator memang saat sekarang yang ada baru disewakan, kemudian pada Juni nanti ini sudah akan dilakukan diajukan appraisal terhadap barang-barang yang bergerak, informasinya begitu.

“Harapan kita memang dari setelah dilakukan penjualan dari barang-barang yang bergerak harapan kita supaya tetap bekerja atau karyawan ini segera direalisasikan untuk dibayarkan hak-haknya," tandas dia. (Ismail/Jawa Tengah)

#Sritex #Buruh #Hak Buruh #Gaji
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (15/1). Sejumlah tuntutan bakal dilayangkan, termasuk revisi UMP DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Aksi para mantan buruh Sritex tersebut bagian dari menuntut hak karyawan setelah kena PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Olahraga
Bukayo Saka Setuju Perpanjang Kontrak, Gaji Pemain Arsenal Langsung Terungkap
Gaji pemain Arsenal terungkap, setelah Bukayo Saka setuju memperpanjang kontraknya. Saka akan menjadi pemain dengan gaji tertinggi di Emirates.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Bukayo Saka Setuju Perpanjang Kontrak, Gaji Pemain Arsenal Langsung Terungkap
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Eks Dirut Bank DKI, Babay Farid Wazdi, mengajukan eksepsi di sidang kasus kredit Sritex. Ia mengklaim, hanya membantu negara saat pandemi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Indonesia
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya
5 sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya
Indonesia
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Aksi buruh menolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta terus berlanjut. Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan dasar penetapan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Indonesia
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Penetapan UMP Jakarta 2026 mendapat penolakan. Para buruh siap mengambil jalur hukum untuk menolak kebijakan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Aksi massa buruh menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 Desember 2025
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Bagikan