Ombudsman RI Minta Pemerintah Tidak Gegabah Pindahkan Ibu Kota


Komisioner Ombudsman Laode Ida (tengah) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
MerahPutih.Com - Ombudsman RI melalui salah satu komisionernya La Ode Ida menyarakan pemerintah untuk pertimbangkan kembali keputusan pemindahan ibu kota negara.
Lebih lanjut, La Ode Ida mengimbau agar pemerintah tidak gegabah memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.
Baca Juga:
Pengamat Prediksi Dampak Ekonomi Pemindahan Ibu Kota Tak Sesuai Harapan
"Memindahkan Ibu Kota Negara bukan perkara mudah. Perlu kajian serius dalam berbagai aspek sebelum membuat keputusan memindahkan ibu kota," kata La Ode Ida pada diskusi "Indonesia Timur Bersuara" seperti dikutip melalui siaran pers Asosiasi Jurnalistik Indonesia Timur (AJIT), di Jakarta, Minggu (25/8).
Menurut La Ode, Pemerintah perlu memperbanyak sumber rujukan dari berbagai pihak, terutama pada negara-negara yang pernah memindahkan ibu kota negaranya, agar Pemerintah benar-benar memiliki referensi kuat dan jelas tentang bagaimana dampak yang ditimbulkan setelah pemindahan ibu Kota Negara.

"Merujuk pada pengalaman dari beberapa negara-negara persemakmuran, seperti negara-negara di Afrika dan Australia, pemindahan Ibu Kota Negara tidak semulus dan sebaik yang dibayangkan," katanya.
Mantan Wakil Ketua DPD RI ini menjelaskan, dari pengalaman yang ada, pada awal pemindahan ibu kota memperlihatkan aktivitas di ibu kota lama tetap ramai, sementara di ibu kota baru masih sepi.
Baca Juga:
Moeldoko: Pindahkan Ibu Kota Itu Tandanya Pemerintah Move On untuk Masa Depan
"Namun, rencana Pemerintah ingin memindahkan Ibu Kota Negara patut diapresiasi," ujarnya.
Pria kelahiran Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada 1961 ini menambahkan, pemindahan Ibu Kota Negara tentunya akan menguntungkan daerah yang menjadi ibu kota baru. "Pemindahan Ibu Kota Negara hendaknya dikaji secara matang dan menyeluruh, tidak tergesa-gesa," ucapnya.
La Ode juga sebagaimana dilansir Antara mengakui untuk memindahkan Ibu Kota Negara, memerlukan anggaran yang sangat besar, yakni sekitar Rp500 triliun. Ini menjadi salah satu pertimbangan.
"Dengan anggaran yang sangat besar itu, maka keputusannya harus tepat dan cermat. Kalau Ibu Kota Negara tidak dipindahkan, anggaran sebesar itu dapat dimanfaatkan untuk program lain, akan lebih bermanfaat," tutupnya.(*)
Baca Juga:
Ralat Pernyataan Sofyan, Presiden Jokowi Ungkap Lokasi Ibu Kota Baru Masih Dikaji
Bagikan
Berita Terkait
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak

Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas untuk Selamatkan IKN dari Bencana Lingkungan

Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis

Otorita Optimis Investasi di IKN Makin Menggairahkan, Sudah Ada Rp 132 Triliun

Proses Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi Dikumpulkan

Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum

Pengunduran Diri Pejabat OIKN Diklaim Tidak Terkait Efisiensi Anggaran, Banyak Karena Penugasan
