Olly Dondokambey dan Mirwan Amir Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).
Selain Olly, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir dan Tamsil Linrung. Politisi Demokrat dan PKS itu juga bakal diperiksa sebagai saksi Markus Nari.
Hingga siang ini baru Mirwan yang telah memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Sementara Olly maupun Tamsil belum terlihat hadir di markas KPK.
Olly, Mirwan, dan Tamsil merupakan anggota Banggar DPR ketika proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun bergulir. Nama ketiga politisi partai besar itu masuk dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sebagai penerima uang panas proyek e-KTP.
Olly disebut menerima uang sebesar US$ 1,2 juta, Mirwan sebesar US$ 1,2 juta, Tamsil sebesar US$ 700 ribu. Namun, mereka bertiga telah membantah menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Hilangnya Nama Sejumlah Politisi di Perkara e-KTP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura