Olly Dondokambey dan Mirwan Amir Diperiksa KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Januari 2018
Olly Dondokambey dan Mirwan Amir Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).

Selain Olly, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir dan Tamsil Linrung. Politisi Demokrat dan PKS itu juga bakal diperiksa sebagai saksi Markus Nari.

Hingga siang ini baru Mirwan yang telah memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Sementara Olly maupun Tamsil belum terlihat hadir di markas KPK.

Olly, Mirwan, dan Tamsil merupakan anggota Banggar DPR ketika proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun bergulir. Nama ketiga politisi partai besar itu masuk dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sebagai penerima uang panas proyek e-KTP.

Olly disebut menerima uang sebesar US$ 1,2 juta, Mirwan sebesar US$ 1,2 juta, Tamsil sebesar US$ 700 ribu. Namun, mereka bertiga telah membantah menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Hilangnya Nama Sejumlah Politisi di Perkara e-KTP

#Korupsi E-KTP #Olly Dondokambey #Tamsil Linrung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan