OJK Pantau Koperasi Yang Layani Pinjaman Online

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2020
OJK Pantau Koperasi Yang Layani Pinjaman Online

Ilustrasi Uang. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Maraknya pinjaman online atau Fintech yang tengah naik daun, juga menjangkiti Koperasi Simpan Pinjam untuk mengembangkan layanan bisnisnya. Namun, koperasi tidak bisa leluasan memberikan pinjaman online pada setiap orang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi koperasi simpan pinjam yang memberikan layanan pinjaman online. Koperasi tersebut, hanya bisa melayani terbatas bagi para anggotanya dan tidak bisa memberikan pinjaman di luar anggota.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengakui jika pihaknya mendeteksi ada koperasi simpan pinjam yang diduga melakukan kegiatan fintech lending tapi ada koperasi yang mengundang pemodal, membuka rekening virtual serta memberi pinjaman di luar anggota.

Baca Juga:

Pelanggar Lalu Lintas Saat PSBB Transisi Meroket 50 Persen

Ia menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan menemukan beberapa koperasi simpan pinjam yang melakukan kegiatan-kegiatan fintech lending tersebut.

"Kami sudah menghubungi pihak Kemenkop UKM agar kegiatan-kegiatan tersebut segera ditindak," kata Tongam.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan bahwa, fintech lending boleh berbentuk koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Tetapi, selama ini fintech lending yang mendaftar ke OJK semuanya 100 persen berbentuk PT dan belum ada yang berbentuk koperasi.

Baca Juga:

Soal Paspor Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi: Petugas Kami Baru Lulus Sekolah

"Walaupun fintech lending itu berbadan hukum koperasi, terkait layanan fintech lending-nya tetap saja harus mendapatkan izin operasi dari pihak OJK," kata Munawar Kasan.

Ilustrasi Layanan Keuangan Digital
Ilustrasi layanan keuangan digital. (Foto: Antara)

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mengaku telah memberikan informasi serta pengalaman dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Pihaknya telah memberikan informasi terdapat potensi atau disinyalir beberapa fintech ilegal berganti baju menjadi koperasi simpan pinjam.

"Yang kami sampaikan adalah lebih ke arah bukan masalah dari sisi hukumnya. Namun kekhawatiran kami terkait para pelaku di fintech ilegal mencoba berganti maju, mencari celah hukum dengan masuk ke koperasi," ujar Wakil Ketua Umumnya Sunu Widyatmoko.

Baca Juga:

Maria Lumowa Tolak Diperiksa, Ada Apa?

#OJK #Koperasi #Pinjaman Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Rajiv, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Indonesia
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Koperasi GOBER Indonesia tengah menyiapkan program sertifikasi kompetensi pengemudi online.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Indonesia
Koperasi Merah Putih Bakal Dapat Kucuran Rp 83 Triliun di Tahun 2026
Koperasi dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan tenor maksimal enam tahun, bunga 6 persen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Koperasi Merah Putih Bakal Dapat Kucuran Rp 83 Triliun di Tahun 2026
Indonesia
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bergerak cepat menyelamatkan dana milik investor. ?
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Indonesia
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Laporan masyarakat terus berdatangan dan menunjukkan banyak investor kehilangan dana, kesulitan menarik modal, hingga tidak memperoleh kejelasan atas hasil investasi mereka.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Indonesia
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Indonesia
Pemerintah Daerah Diperintahkan Siapkan Lahan Buat Gudang Koperasi Merah Putih
Pembangunan gudang dan gerai Kopdes Merah Putih di berbagai daerah dilaksanakan pada Oktober 2025 dan terus bergulir ke depannya secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Pemerintah Daerah Diperintahkan Siapkan Lahan Buat Gudang Koperasi Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
Dalam narasi yang beredar di sebuah unggahan Instagram, Menkeu Purabaya menyebut Koperasi Merah Putih melayani pinjaman online tanpa bunga 0 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
Indonesia
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang masyarakat untuk mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Indonesia
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Abdullah mengaku prihatin dan miris dengan banyaknya insiden tindak pidana yang dilakukan oleh penagih utang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Bagikan