Pelanggar Lalu Lintas Saat PSBB Transisi Meroket 50 Persen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 13 Juli 2020
Pelanggar Lalu Lintas Saat PSBB Transisi Meroket 50 Persen

Warga beraktivitas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/3). (ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar/ama)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi ini meningkat hingga 50 persen. Hal tersebut membuat petugas akan segera melakukan penindakan. Terlihat dari mulai macetnya sejumlah ruas jalan terutama di protokol ibu kota.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri mengatakan, ada 15 jenis pelanggaran yang berpotensi laka lantas.

Baca Juga:

Mobil Listrik Bebas Polusi Udara dan Suara Bahkan Kebal Ganjil Genap

“Iya cukup tinggi karena pada masa PSBB, masa PSBB Transisi masa adaptasi kebiasaan baru kita mengedepankan tindakan preentif dan preventif,” kata Fahri, Senin (13/7).

Fahri menegaskan, ke 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan adalah, pertama mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan diatas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan dan sepeda motor masuk ke jalan tol maupun jalan layang non tol.

Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Senin (7/1/2019). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi: Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Senin (7/1/2019). - ANTARA/Dhemas Reviyanto

Lalu ada juga kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batsa kecepatan, tidak menggunakan helm, tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

"Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, diluar itu sampai saat ini hanya peneguran,” tegasnya.

Baca Juga

Perluasan Ganjil Genap Cetak Rekor, 1 Juta Warga Beralih ke Transportasi Umum

Dia menuturkan, saat ini dengan sudah mulai banyaknya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru maka pihaknya akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu

“Minggu ini kami akan sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” tutup Fahri. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Dirlantas Polda Metro Jaya #Lalu LIntas #Insiden Lalu Lintas #Kecelakaan Lalu Lintas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Perbaikan dilakukan bertahap sejak Senin (1/9)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan