OJK: Masyarakkat Bisa Laporkan 'Debt Collector'

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 06 Januari 2018
OJK: Masyarakkat Bisa Laporkan 'Debt Collector'

Ilustrasi OJK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masyarakat bisa melaporkan debt collector (DC) atau petugas perusahaan pembiayaan ilegal kepada OJK.

"Ilegal artinya petugas ketika menyita kendaraan debitur ini ternyata tidak bersertifikat dan tidak dibekali surat tugas," kata Deputi Kepala OJK Solo Tito Adji S di Solo, Jumat (5/1).

Ia mengatakan, jika mengacu pada aturan OJK maka hal itu dapat dilakukan oleh debitur yang merasa dirugikan.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pada Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menyebutkan perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Ia mengatakan, Pasal 50 menyebutkan bahwa pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan juga wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai alasan penunjukan.

Sedangkan berdasarkan Pasal 49, dikatakannya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan telah diatur pula mekanisme kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

"Disebutkan, perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Perusahaan pembiayaan harus menuangkan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai," katanya.

Ia mengatakan, kerja sama dengan pihak lain wajib memenuhi beberapa ketentuan di antaranya berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia.

"Dalam hal ini, perusahaan juga harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain," katanya.

Sementara itu, menurut dia, terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan.

"Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi," katanya. (*)

#OJK #Debt Collector
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Dalam beberapa waktu terakhir, kinerja OJK terlihat lemah dan tidak optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas industri keuangan.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Januari 2026
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Pengecualian tersebut, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
 Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Indonesia
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Indonesia
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Indonesia
Begini Kata Gubernur Jakarta Soal Pengeroyokan dan Perusakan di Kalibata
Kepolisian menyebutkan utang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan hingga menewaskan mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Begini Kata Gubernur Jakarta Soal Pengeroyokan dan Perusakan di Kalibata
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Bagikan