OJK Buka Peluang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
Layanan Bank. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan mengingat kondisi pandemi yang masih belum kondusif. Hal ini juga terkait, adanya pembatasan mobilitas masyarakat.
"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (30/7).
Saat ini, aturan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di lembaga jasa keuangan non bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Baca Juga:
Restrukturisasi Kredit Melandai
Ia mengatakkan, meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni msih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan.
Kredit perbankan pada Juni 2021 sendiri meningkat sebesar Rp 67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen (yoy), meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 11,28 persen (yoy). Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.
Profil risiko perbankan masih relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen).
Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas ambang batas.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal atau CAR industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas ambang batas.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Ahmad Siddik Badruddin menyatakan telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 439.629 debitur dengan total baki debet sebesar Rp 96,5 triliun per Juni 2021.
Restrukturisasi tersebut meliputi debitur UMKM sebanyak 270.806 debitur atau 62 persen dengan baki debet Rp 25,5 triliun dan debitur non-UMKM sebanyak 168.823 debitur atau 38 persen dari total debitur dengan baki debet Rp 71 triliun.
“Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19 dan kita telah memberikan support ke lebih dari 439 ribu debitur,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ahmad menyebutkan terdapat beberapa sektor produktif terbesar yang masuk dalam program restrukturisasi kredit ini yang meliputi sektor jasa konstruksi infrastruktur sebesar Rp 21,1 triliun serta hotel, restoran, dan akomodasi sebesar Rp 7 triliun. Kemudian jasa transportasi Rp 6,1 triliun, energi dan air Rp6 triliun, serta perdagangan eceran makanan, minuman dan rokok Rp 5,3 triliun. (*)
Baca Juga:
OJK Ingatkan Bank Untuk Berjaga Antisipasi Restrukturisasi Kredit
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Bakal Batasi Pengajuan KUR dan Bunga Tetap 6 Persen
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Pengusaha Revisi Target Penjualan Mobil, Bakal Dibicarakan Seluruh Anggota Gaikindo
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Alasan Aktivitas Belanja dan Perjalanan Warga Melambat di Triwulan III 2025
Ekonomi Tumbuh 5,04 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Pendorong Utama
Kebijakan Ini Diyakini Airlangga Pada Kuartal VI 2025 Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi