OJK Buka Peluang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Juli 2021
OJK Buka Peluang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

Layanan Bank. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan mengingat kondisi pandemi yang masih belum kondusif. Hal ini juga terkait, adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (30/7).

Saat ini, aturan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di lembaga jasa keuangan non bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Baca Juga:

Restrukturisasi Kredit Melandai

Ia mengatakkan, meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni msih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan.

Kredit perbankan pada Juni 2021 sendiri meningkat sebesar Rp 67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen (yoy), meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 11,28 persen (yoy). Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.

Profil risiko perbankan masih relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen).

Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas ambang batas.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal atau CAR industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas ambang batas.

Ketua OJK Wimbo Santoso. (Foto: Antara)
Ketua OJK Wimboh Santoso. (Foto: Antara)

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Ahmad Siddik Badruddin menyatakan telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 439.629 debitur dengan total baki debet sebesar Rp 96,5 triliun per Juni 2021.

Restrukturisasi tersebut meliputi debitur UMKM sebanyak 270.806 debitur atau 62 persen dengan baki debet Rp 25,5 triliun dan debitur non-UMKM sebanyak 168.823 debitur atau 38 persen dari total debitur dengan baki debet Rp 71 triliun.

“Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19 dan kita telah memberikan support ke lebih dari 439 ribu debitur,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ahmad menyebutkan terdapat beberapa sektor produktif terbesar yang masuk dalam program restrukturisasi kredit ini yang meliputi sektor jasa konstruksi infrastruktur sebesar Rp 21,1 triliun serta hotel, restoran, dan akomodasi sebesar Rp 7 triliun. Kemudian jasa transportasi Rp 6,1 triliun, energi dan air Rp6 triliun, serta perdagangan eceran makanan, minuman dan rokok Rp 5,3 triliun. (*)

Baca Juga:

OJK Ingatkan Bank Untuk Berjaga Antisipasi Restrukturisasi Kredit

#Kredit Bank #Kredit Macet #OJK #Pemulihan Ekonomi #Ekonomi Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Bakal Batasi Pengajuan KUR dan Bunga Tetap 6 Persen
Pada tahun ini diklaim berhasil menyalurkan lebih dari 60 persen anggaran KUR ke sektor produksi dengan potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
 Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Bakal Batasi Pengajuan KUR dan Bunga Tetap 6 Persen
Indonesia
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Aturan itu nantinya mengatur mekanisme pinjaman Agrinas ke Himbara dengan jaminan seluruh pembayaran cicilan oleh pemerintah sebesar Rp 40 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Indonesia
Pengusaha Revisi Target Penjualan Mobil, Bakal Dibicarakan Seluruh Anggota Gaikindo
Penjualan mobil wholesales baru mencapai 635.844 unit dari target 2025 sebanyak 900.000 unit.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Pengusaha Revisi Target Penjualan Mobil, Bakal Dibicarakan Seluruh Anggota Gaikindo
Indonesia
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Penguatan aktivitas industri domestik, peningkatan permintaan negara mitra dagang utama, dan kuatnya daya saing produk ekspor Indonesia menjadi faktor pendorong.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Indonesia
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Himbara menyalurkan dana tersebut kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang ditugaskan melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Alasan Aktivitas Belanja dan Perjalanan Warga Melambat di Triwulan III 2025
Konsumsi rumah tangga pada kuartal III tetap solid meski mengalami perlambatan tipis dibandingkan kuartal sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
 Alasan Aktivitas Belanja dan Perjalanan Warga Melambat di Triwulan III 2025
Indonesia
Ekonomi Tumbuh 5,04 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Pendorong Utama
Dari sisi produksi atau lapangan usaha, industri pengolahan menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi triwulan III dengan andil 1,13 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Ekonomi Tumbuh 5,04 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Pendorong Utama
Indonesia
Kebijakan Ini Diyakini Airlangga Pada Kuartal VI 2025 Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
program berupa penguatan hilirisasi dan investasi juga menjadi faktor penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Kebijakan Ini Diyakini Airlangga Pada Kuartal VI 2025 Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Bagikan