OJK Buka Peluang Perpanjangan Restrukturisasi Kredit


Layanan Bank. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit di sektor perbankan mengingat kondisi pandemi yang masih belum kondusif. Hal ini juga terkait, adanya pembatasan mobilitas masyarakat.
"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (30/7).
Saat ini, aturan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di lembaga jasa keuangan non bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Baca Juga:
Restrukturisasi Kredit Melandai
Ia mengatakkan, meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni msih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan.
Kredit perbankan pada Juni 2021 sendiri meningkat sebesar Rp 67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen (yoy), meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan dua digit sebesar 11,28 persen (yoy). Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.
Profil risiko perbankan masih relatif terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen).
Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas ambang batas.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal atau CAR industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas ambang batas.

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Ahmad Siddik Badruddin menyatakan telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 439.629 debitur dengan total baki debet sebesar Rp 96,5 triliun per Juni 2021.
Restrukturisasi tersebut meliputi debitur UMKM sebanyak 270.806 debitur atau 62 persen dengan baki debet Rp 25,5 triliun dan debitur non-UMKM sebanyak 168.823 debitur atau 38 persen dari total debitur dengan baki debet Rp 71 triliun.
“Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19 dan kita telah memberikan support ke lebih dari 439 ribu debitur,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ahmad menyebutkan terdapat beberapa sektor produktif terbesar yang masuk dalam program restrukturisasi kredit ini yang meliputi sektor jasa konstruksi infrastruktur sebesar Rp 21,1 triliun serta hotel, restoran, dan akomodasi sebesar Rp 7 triliun. Kemudian jasa transportasi Rp 6,1 triliun, energi dan air Rp6 triliun, serta perdagangan eceran makanan, minuman dan rokok Rp 5,3 triliun. (*)
Baca Juga:
OJK Ingatkan Bank Untuk Berjaga Antisipasi Restrukturisasi Kredit
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Asik Nih Bank Milik Pemerintah Mulai Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Harus Disalurkan Buat Kredit

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Pujian Presiden Prabowo ke Tim Ekonomi dan Menlu Sugiono di Sidang Kabinet, Senang Dengan Capaian Ekonomi

Lapangan Usaha Jasa Lainnya Alami Pertumbuhan Tertinggi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 4,04 Persen

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
