OJK Ingatkan Bank Untuk Berjaga Antisipasi Restrukturisasi Kredit
Ilustrasi Uang. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan hingga 4 Januari 2021 sudah mencapai Rp971,1 triliun di 101 bank yang diajukan debitur terdampak pandemi COVID-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, total nilai restrukturisasi itu diajukan oleh 7,57 juta debitur dengan mayoritas debitur yang mengajukan keringanan kredit itu adalah debitur UMKM sebanyak 5,81 juta senilai Rp387 triliun.
Baca Juga:
Omnibus Law Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi
Meski jumlah debitur UMKM terbilang mendominasi mengajukan restrukturisasi kredit, namun secara nominal baki debet terbesar yakni Rp584 triliun diajukan oleh 1,76 juta debitur nonUMKM.
OJK sudah memperpanjang aturan restrukturisasi kredit dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 sesuai Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2020. Dalam POJK 48, OJK meminta perbankan untuk berjaga-jaga jika restrukturisasi tidak berhasil seluruhnya.
Caranya, dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) termasuk meminta bankir untuk mempertimbangkan kembali bagi-bagi dividen atau aksi-aksi korporasi.
“Jadi sebelum melakukan tindakan, aksi korporasi, tolong lakukan stress testing untuk melihat kecukupan CKPN untuk mengantisipasi dampak restrukturisasi itu,” katanya.
Ia mengakui kondisi saat ini menimbulkan dilema bagi perbankan karena di satu sisi harus mengantisipasi kemampuan bank dalam menyerap risiko CKPN, kekuatan likuiditas dan modal bank dalam menyangga penurunan kinerja debitur.
Di sisi lainnya, restrukturisasi harus dilakukan dengan baik sehingga risiko bisa diatasi dengan kehati-hatian oleh perbankan.
“Tapi saya ingatkan bagaimanapun restrukturisasi harus diantisipasi dengan prudent," ujarnya seraya menegaskan, restrukturisasi ini menjadi yang terbesar dalam pengawasan lembaga keuangan di Indonesia akibat pandemi dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Ekonomi Tiongkok Pulih Dengan Cepat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Bakal Batasi Pengajuan KUR dan Bunga Tetap 6 Persen
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Pinjaman Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Rp 2,5 Miliar Buat Bangun Gudang, Sisanya Buat Modal Kerja