Restrukturisasi Kredit Melandai


Layanan Bank. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Satu tahun pandemi yang berdampak pada ekonomi, mulai menunjukan perbaikan seiring vaksinasi yang dilakukan pemerintah. Tercatat, saat ini tingkat restrukturisasi kredit perbankan semakin melandai.
Realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 8 Maret 2021 senilai Rp999,7 triliun yang berasal dari 7,97 juta debitur. Dari jumlah tersebut, restrukturisasi di segmen UMKM sebesar Rp392,2 triliun dengan 6,17 juta debitur, sedangkan non-UMKM Rp607,5 triliun dengan 1,80 juta debitur.
Baca Juga:
Beratnya Tantangan Perbankan di Tengah Pemulihan Ekonomi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, OJK akan melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit ataupun restrukturisasi pembiayaan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini.
"Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan. Saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai," ujarnya, Rabu (25/3).

Restrukturisasi kredit merupakan kebijakan yang diberikan perbankan maupun regulator industri perbankan untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit gencar diinisiasi OJK sejak tahun lalu untuk meringankan beban nasabah di tengah masa pandemi COVID-19.
Dengan kebijakan restrukturisasi tersebut, tingkat risiko kredit bermasalah secara gross dapat dijaga pada level 3,17 persen. Perbankan juga memiliki waktu untuk menata kinerja keuangannya dengan membentuk pencadangan secara bertahap, serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit.
OJK, lanjut Wimboh, mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan PPnBM dan meningkatkan kepercayaan diri industri jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan bagi sektor otomotif, properti (rumah tinggal). (*)
Baca Juga:
Buat Padat Karya, Anggaran Pemulihan Ekonomi Bisa Bertambah Lagi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Pujian Presiden Prabowo ke Tim Ekonomi dan Menlu Sugiono di Sidang Kabinet, Senang Dengan Capaian Ekonomi

Lapangan Usaha Jasa Lainnya Alami Pertumbuhan Tertinggi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 4,04 Persen

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, Eks Karyawan Pertanyakan Pesangon yang Belum Dibayar

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia
