OJK Bakal Perpanjang Program Penundaan Bayar Kredit Multifinace

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2020
OJK Bakal Perpanjang Program Penundaan Bayar Kredit Multifinace

Pertemuan Tahunan Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: OJK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan restrukturisasi perusahaan pembiayaan atau multifinance akan diperpanjang mengingat ekonomi domestik yang diperkirakan belum akan pulih pada akhir tahun ini.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, pemulihan ekonomi dalam negeri, sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat.

Saat ini, industri pembiayaan harus rela melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung COVID-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Perjalanan Dinas Dominasi Penerbangan

Ia menegaskan, langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) secara masif.

Namun, lanjut ia, restrukturisasi tersebut sejatinya bukanlah solusi terakhir, karena setelahnya ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai multifinance. Di tengah pengetatan likuiditas yang dialami bank sebagai sumber pendanaan terbesar bagi mutifinance, membuat perusaahaan harus mencari alternatif pendanaan lainnya.

"Adanya restrukturisasi juga dari sisi cashflow akan susah bertumbuh kalau cashflow-nya masih kering akan sulit bagi bisnis mereka. Apalagi perusahaan pembiayaan ini 89 persen pendanaan dari pinjaman," ujar Bambang dikutif dari kantor berita Antara.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan. (Foto: Antara)

Berdasarkan hasil monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 11 Agustus 2020, progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak COVID-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun.

Sedangkan, kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun.

Paling tidak, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.

Sedangkan kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,4 triliun.

OJK mencatat ada 144 perusahaan pembiayaan dari total 182 perusahaan pembiayaan yang memiliki pendanaan dari kreditur, di mana 26 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi ke para krediturnya.

Baca Juga:

KA Brantas Kembali Beroperasi, Sambut Libur Agustusan dan Tahun Baru Islam

#OJK #Pemulihan Ekonomi #Kredit Macet
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
IHSG Senin Pagi Kembali Anjlok, Pasar Tunggu Hasil Pertemuan Otoritas Bursa dengan MSCI
OJK bersama BEI akan menggelar pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI), Senin (2/2) sore, untuk meredam gejolak pasar saham.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
IHSG Senin Pagi Kembali Anjlok, Pasar Tunggu Hasil Pertemuan Otoritas Bursa dengan MSCI
Indonesia
Redakan Gejolak IHSG, OJK Janji Penuhi Rekomendasi MSCI
Pertemuan akan difokuskan pada konfirmasi kesiapan OJK dan SRO beserta rencana implementasi atas berbagai masukan dari MSCI.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Redakan Gejolak IHSG, OJK Janji Penuhi Rekomendasi MSCI
Indonesia
Pejabat Otoritas Bursa dan Keuangan Mundur, Ini Kata Pengamat
pimpinan baru di BEI maupun jajaran OJK dapat merealisasikan kebijakan yang pro-market, termasuk komitmen untuk menaikkan batas minimal saham publik atau free float menjadi 15 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Pejabat Otoritas Bursa dan Keuangan Mundur, Ini Kata Pengamat
Indonesia
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Guna mencegah kekosongan kepemimpinan, OJK memastikan bahwa pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Dalam beberapa waktu terakhir, kinerja OJK terlihat lemah dan tidak optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas industri keuangan.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Januari 2026
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Pengecualian tersebut, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
 Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Indonesia
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Indonesia
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Berdasarkan pendataan Kementerian UMKM bersama pemerintah daerah dan lembaga keuangan, terdapat 2.304.297 UMKM terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan
Bagikan