OJK Bakal Perpanjang Program Penundaan Bayar Kredit Multifinace

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2020
OJK Bakal Perpanjang Program Penundaan Bayar Kredit Multifinace

Pertemuan Tahunan Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: OJK)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kebijakan restrukturisasi perusahaan pembiayaan atau multifinance akan diperpanjang mengingat ekonomi domestik yang diperkirakan belum akan pulih pada akhir tahun ini.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, pemulihan ekonomi dalam negeri, sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat.

Saat ini, industri pembiayaan harus rela melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung COVID-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Perjalanan Dinas Dominasi Penerbangan

Ia menegaskan, langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) secara masif.

Namun, lanjut ia, restrukturisasi tersebut sejatinya bukanlah solusi terakhir, karena setelahnya ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai multifinance. Di tengah pengetatan likuiditas yang dialami bank sebagai sumber pendanaan terbesar bagi mutifinance, membuat perusaahaan harus mencari alternatif pendanaan lainnya.

"Adanya restrukturisasi juga dari sisi cashflow akan susah bertumbuh kalau cashflow-nya masih kering akan sulit bagi bisnis mereka. Apalagi perusahaan pembiayaan ini 89 persen pendanaan dari pinjaman," ujar Bambang dikutif dari kantor berita Antara.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan. (Foto: Antara)

Berdasarkan hasil monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 11 Agustus 2020, progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak COVID-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun.

Sedangkan, kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun.

Paling tidak, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.

Sedangkan kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,4 triliun.

OJK mencatat ada 144 perusahaan pembiayaan dari total 182 perusahaan pembiayaan yang memiliki pendanaan dari kreditur, di mana 26 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi ke para krediturnya.

Baca Juga:

KA Brantas Kembali Beroperasi, Sambut Libur Agustusan dan Tahun Baru Islam

#OJK #Pemulihan Ekonomi #Kredit Macet
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Indonesia
OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
Bank Syariah Matahari merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya yang sebelumnya beroperasi sebagai lembaga keuangan konvensional di bawah naungan Universitas Muhammadiyah Hamka (UHAMKA).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
Indonesia
Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, Eks Karyawan Pertanyakan Pesangon yang Belum Dibayar
Kejagung menyita 72 mobil PT Sritex. Namun, eks karyawan PT Sritex mempertanyakan pesangon yang belum dibayarkan sampai saat ini.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Kejagung Sita 72 Mobil PT Sritex, Eks Karyawan Pertanyakan Pesangon yang Belum Dibayar
Indonesia
OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol
Pada 2024 lalu, rekening judol yang diblokir tercatat sekitar 8.500 rekening.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol
Indonesia
Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya
Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya
Indonesia
Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia
Selain itu, penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Juni 2025
Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia
Indonesia
Lapor Mas Wapres Terima 7.590 Aduan, Pelapor Minta Bantu Lunasi Kredit hingga Tebus Ijazah
Lapor Mas Wapres menerima 7.590 aduan dari masyarakat. Namun, masih ada laporan yang menunggu proses verifikasi serta kelengkapan dokumen.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
Lapor Mas Wapres Terima 7.590 Aduan, Pelapor Minta Bantu Lunasi Kredit hingga Tebus Ijazah
Bagikan