OJK Bakal Perpanjang Program Penundaan Bayar Kredit Multifinace
Pertemuan Tahunan Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: OJK)
MerahPutih.com - Kebijakan restrukturisasi perusahaan pembiayaan atau multifinance akan diperpanjang mengingat ekonomi domestik yang diperkirakan belum akan pulih pada akhir tahun ini.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, pemulihan ekonomi dalam negeri, sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat.
Saat ini, industri pembiayaan harus rela melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung COVID-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.
Baca Juga:
Pandemi COVID-19, Perjalanan Dinas Dominasi Penerbangan
Ia menegaskan, langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) secara masif.
Namun, lanjut ia, restrukturisasi tersebut sejatinya bukanlah solusi terakhir, karena setelahnya ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai multifinance. Di tengah pengetatan likuiditas yang dialami bank sebagai sumber pendanaan terbesar bagi mutifinance, membuat perusaahaan harus mencari alternatif pendanaan lainnya.
"Adanya restrukturisasi juga dari sisi cashflow akan susah bertumbuh kalau cashflow-nya masih kering akan sulit bagi bisnis mereka. Apalagi perusahaan pembiayaan ini 89 persen pendanaan dari pinjaman," ujar Bambang dikutif dari kantor berita Antara.
Berdasarkan hasil monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 11 Agustus 2020, progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak COVID-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun.
Sedangkan, kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun.
Paling tidak, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.
Sedangkan kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,4 triliun.
OJK mencatat ada 144 perusahaan pembiayaan dari total 182 perusahaan pembiayaan yang memiliki pendanaan dari kreditur, di mana 26 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi ke para krediturnya.
Baca Juga:
KA Brantas Kembali Beroperasi, Sambut Libur Agustusan dan Tahun Baru Islam
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
IHSG Senin Pagi Kembali Anjlok, Pasar Tunggu Hasil Pertemuan Otoritas Bursa dengan MSCI
Redakan Gejolak IHSG, OJK Janji Penuhi Rekomendasi MSCI
Pejabat Otoritas Bursa dan Keuangan Mundur, Ini Kata Pengamat
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
200 Ribu UMKM Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan