Novel Sebut Keterlibatan Jenderal Polisi, Begini Reaksi Kapolda Metro Jaya
Novel Baswedan menyapa wartawan saat akan dirujuk ke rumah sakit khusus mata di Jakarta, Selasa (11/4). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menuding adanya seorang jenderal polisi di balik penyiraman air keras ke wajahnya yang membuat kornea mata penyidik senior itu rusak. Hal itu disampaikan Novel dalam wawancaranya dengan majalah TIME.
"Saya sudah mendapat informasi bahwa ada jenderal polisi (pejabat tinggi kepolisian) terlibat. Pertama, saya menduga informasi itu fiktif. Namun, sekarang setelah dua bulan perkara tak kunjung ada titik terang, saya mengatakan bahwa informasi tersebut tepat," ujar Novel dalam wawancara yang dipublikasikan majalah TIME edisi Selasa (13/6).
Polda Metro Jaya, pihak yang tengah menangani kasus itu langsung bereaksi atas hasil wawancara media internasional TIME terhadap Novel Baswedan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengaku belum membaca hasil wawancara TIME dengan Novel Baswedan.
"Ada itu? Saya (belum) baca. Saya belum baca. Nanti gak ada lagi?," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/6).
Iriawan mengatakan, TIME bisa dituntut jika menyajikan informasi tak benar terkait dengan kasus penyiraman Novel.
"Woh jangan begitu. Teman-teman jangan menyadur yang tidak benar. Bisa dituntut majalah TIME," ucap Iriawan.
Mabes Polri sendiri menyayangkan pernyataan Novel terkait adanya Jenderal Polisi di balik kasus penyiraman air keras. Seharusnya, sekecil apapun informasi dari Novel disampaikan kepada penyidik supaya tak menimbulkan persepsi publik.
Kekhawatiran itu berdasar. Karena jika dibuka diruang publik mengenai apa yang disampaikan novel maka dikhawatirkan timbulnya tendensi dan sarat kepentingan dalam kasus ini. Jika informasi itu langsung diberikan ke penyidik, maka penyidik punya kesempatan melakukan penelusuran.
"karena kalau menuding seseorang kan harus kita bisa dapat faktanya. waktunya kapan pukul berapa dimana siapa perwiranya itu kan harus jelas," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul.
Selain itu, jika disampaikan tak lewat penyidik akan ada kekhawatiran informasi yang diungkapkan Novel tidak mempunyai nilai ke depannya karena informasi tersebut hanya dianggap sebuah penggiringan opini tanpa bisa diuji kebenarannya.
"Jadi kalau tidak disampaikan, kemudian disampaikan ke publik informasi itu katakanlah tidak bernilai ya karena tidak bisa ditindaklanjuti," jelas Martinus. (Ayp)
Baca juga berita terkait penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di: Mabes Polri Bantu Polda Usut Pelaku Penyiraman Novel
Bagikan
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK