Novel Baswedan Cs: Dibuang Firli, Diselamatkan Kapolri
Novel Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu topik yang menghebohkan sepanjang 2021. Tes yang menjadi salah satu syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu seketika jadi polemik.
Ini lantaran sebanyak 75 dari total 1.351 pegawai KPK yang dikenal berintegritas dinyatakan tidak lulus dalam tes tersebut. Sejumlah pegawai yang tidak lulus antara lain Novel Baswedan, Giri Supradiono, Hotman Tambunan, Yudi Purnomo,.Harun Al Rasyid, hingga Sujanarko.
Baca Juga
Novel CS Dilantik Hari Ini, Kapolri Berani Akhiri Polemik TWK
Pimpinan KPK mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos TWK pada 5 Mei 2021. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memaparkan hasil TWK alih status ini terdiri atas dua kategori yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta.
Dia mengatakan hasil TKW mendapati 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak memenuhi syarat, sementara dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan.
Sejumlah aspek yang diukur dalam tes ini menurut Ghufron di antaranya integritas, netralitas, dan antiradikalisme. Meski demikian, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, sempat menegaskan pihaknya tidak memecat pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pertanyaan Janggal
Sejumlah pertanyaan janggal yang diajukan kepada para pegawai KPK kala TWK berlangsung menggema. Beberapa pertanyaan janggal TWK yang diajukan di antaranya terkait Habib Rizieq Shihab hingga FPI.
Seorang pegawai KPK turut mengungkap kejanggalan pertanyaan lainnya. Ia berujar, tim asesmen kala itu bahkan menyinggung soal penggunaan qunut dalam Salat Subuh, status perkawinan, hingga pendapat apabila memiliki anak yang menikah dalam status beda agama.
KPK pun terkesan melempar bola panas kepada BKN usai menerima sejumlah kritikan terkait pertanyaan janggal TWK oleh sejumlah pihak. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa soal dan materi wawancara dalam tes alih status itu disusun oleh BKN dan lembaga terkait lainnya.
Menjawab lemparan bola panas, BKN menjelaskan TWK terhadap pegawai KPK berbeda dengan TWK CPNS pada umumnya. Alasannya, orang-orang yang ikut TWK telah memiliki rekam jejak serta jabatan tinggi sehingga butuh level tes berbeda.
BKN kemudian menggunakan metode assessment center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.
Resmi Dinonaktifkan
Pada 11 Mei 2021, Novel Baswedan cs resmi dinonaktifkan imbas TWK sebagaimana Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
SK tersebut sedikitnya memuat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Jokowi Angkat Suara
Menerima sejumlah kritikan dan desakan untuk turun tangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Mei 2021 akhirnya angkat suara terkait polemik TWK KPK. Jokowi menegaskan TWK bukanlah dasar pemberhentian pegawai KPK.
Jokowi tidak setuju 75 pegawai yang tidak lolos TWK itu diberhentikan. Menurutnya, masih ada opsi lain, yaitu pendidikan kedinasan.
Ia juga sependapat dengan putusan MK dalam putusan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Proses pengalihan status menjadi ASN, kata Jokowi, tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Jokowi juga meminta pimpinan KPK, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merancang aturan tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Aturan tindak lanjut itu, kata Jokowi, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
Perlawanan Novel Baswedan Cs
Tak tinggal diam atas perlakuan yang diterima, perwakilan 75 pegawai KPK tak lulus TWK melaporkan pimpinannya ke Ombudsman pada 17 Mei 2021. Laporan dilayangkan atas dugaan maladministrasi. Ombudsman pun kala itu berjanji bakal menindaklanjuti laporan itu.
Selain kepada Ombudsman, Novel Baswedan cs juga melaporkan pimpinan KPK ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Merespons laporan, Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK.
Dinyatakan 'Merah'
Menindaklanjuti pernyataan Jokowi, pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB dan pihak lainnya pada 25 Mei 2021. Pertemuan dihadiri oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, MenkumHAM Yasonna Laoly, Ketua KPK Firli Bahuri, pimpinan KPK, Kepala LAN Adi Suryanto, hingga tim asesor.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, hasil pertemuan menyepakati sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah. Ke-51 orang itu dikatakan tidak bisa dilakukan pembinaan.
Sementara itu, sebanyak 24 pegawai yang tidak lolos akan dilakukan pembinaan. Mereka akan melakukan pembinaan wawasan kebangsaan.
Ia mengatakan, 51 pegawai tersebut tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Namun, ia menyatakan seluruhnya masih berstatus pegawai KPK hingga 1 November 2021.
Ke-51 pegawai itu, kata Alex, masih tetap bekerja di kantor. Saat bekerja, 51 pegawai itu diminta melapor ke atas langsung mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut sebanyak 1.271 dari 1.274 pegawai KPK yang memenuhi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan dilantik pada 1 Juni 2021.
BKN juga menjelaskan ada klaster dan indikator dalam TWK. Klaster tersebut menyangkut pribadi seseorang, pengaruh, dan PNUP.
Dia mengatakan tiga klaster itu memiliki total 22 indikator. Klaster pertama memiliki enam indikator, klaster kedua memiliki tujuh indikator, dan klaster ketiga memilik sembilan indikator.
Ia mengatakan para pegawai KPK yang tidak memenuhi indikator dalam aspek tersebut tidak bisa lagi diselamatkan. Sementara itu, pegawai yang memenuhi indikator pada klaster PUNP tapi rendah di klaster lain masih bisa dibina.
Resmi ASN
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memimpin sumpah pengangkatan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN. Pelantikan pegawai yang lulus TWK ini digelar di aula Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2021.
Dalam jumpa pers usai pelantikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku heran dengan tudingan ingin menyingkirkan Novel Baswedan cs. Padahal, ditegaskan dia, TWK dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Pelantikan juga dilakukan terhadap 18 dari 75 pegawai KPK yang semula dinyatakan tak lolos TWK setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara satu pegawai telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per 30 September 2021.
Maladministrasi dan Langgar HAM
Ombudsman merampungkan penyelidikan atas dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan TWK pegawai KPK. Pada konferensi pers 21 Juli 2021, Ombudsman menyatakan bahwa terdapat berbagai maladministrasi dalam proses tersebut, mulai dari pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen.
Maladministrasi yang ditemukan yakni menyangkut penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, inkompetensi, pengabaian, dan bertindak tidak patut.
Serupa dengan Ombudsman, Komnas HAM berdasarkan hasil penyelidikan menyatakan TWK melanggar 11 bentuk pelanggaran HAM pada konferensi pers 18 Agustus 2021.
Pelanggaran HAM yang dimaksud yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintah, dan hak atas kebebasan berpendapat.
Direkrut Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus itu untuk memperkuat Korps Bhayangkara.
Dalam hal ini, Sigit menjelaskan bahwa ada tugas-tugas tambahan di Korps Bhayangkara terkait dengan upaya pencegahan dan megnawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri. Salah satunya adalah Novel Baswedan sebagai ASN di Bareskrim Polri.
Listyo mengaku telah melayangkan surat permohonan sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada 27 September 2021. Dalam surat balasan itu, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Listyo.
Resmi Dipecat
Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi dipecat pada 30 September 2021. Sebelumnya hanya ada 56 pegawai KPK yang dipecat, namun pada Rabu 29 September 2021 bertambah satu orang atas nama Lakso Anindito.
Laksono mengikuti TWK susulan pada 20 dan 22 September 2021. Sebab saat pelaksanaan sebelumnya dia berhalangan hadir, karena sedang menempuh pendidikan di Swedia.
Dilantik Polri
Sebanyak 44 mantan pegawai akhirnya resmi dilantik sebagai ASN Polri usai melalui serangkaian tes pada 9 Desember 2021, bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Mantan pegawai KPK yang akhirnya dilantik antara lain mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Setelah dilantik, mereka mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi, Bandung, Jawa Barat, selama dua pekan.
Penempatan Novel Baswedan cs disebut bakal dilakukan berdasarkan kompetensi masing-masing. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun berencana mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan membentuk Kortas Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Listyo, pembentukan satuan kerja khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi. Disinyalir, Novel Baswedan nantinya bakal ditempatkan di koprs baru tersebut. (Pon)
Baca Juga
Kapolri Disarankan TWK Ulang Eks Pegawai KPK, Tapi Siap-Siap Berpolemik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK