Novel CS Dilantik Hari Ini, Kapolri Berani Akhiri Polemik TWK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Desember 2021
Novel CS Dilantik Hari Ini, Kapolri Berani Akhiri Polemik TWK

Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengangkatan dan pelantikan 44 eks karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, yang dilakukan bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, dinilai sudah tidak perlu diperdebatkan secara aturan.

Perekrutan mereka, diyakini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.

Baca Juga:

Novel Dilantik di Mabes Polri, Jokowi Buka Puncak Hari Antikorupsi Sedunia di KPK

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan, sebelum menerbitkan Perpol juga sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

"Kami melihat payung hukumnya sangat kuat karena sudah disetujui banyak pihak," kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Edi meyakini Novel Baswedan dan 43 eks karyawan KPK lainnya akan bisa meningkatkan kinerja Polri pada bidang pencegahan dan pengawasan korupsi sesuai dengan tugas yang diberikan Kapolri.

"Mereka juga sudah mengikuti tes identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang diselengarakan Asisten SDM Kapolri. Tujuannya agar penempatan mereka sesuai dengan bidang masing-masing," ujar Edi.

Menurutnya, keputusan Kapolri untuk merekrut Novel dan kawan-kawannya merupakan keputusan yang sangat berani dan bentuk komitmen kapolri untuk mengakhiri hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurut dosen tindak pidana korupsi di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Novel dkk memiliki keahlian dan kemampuan menekan dan mencegah korupsi.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

"Kita harapkan Novel dkk akan masuk dalam satgas pengawasan atau pencegahan korupsi di kepolisian. Apalagi tugasnya tidak berbeda jauh dengan tugas di KPK," ungkap Edi.

Polri melantik 44 eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara, Kamis yang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. 44 eks pegawai KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) di Bandung, Jawa Barat.

Dari 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan, sosialisasi, 44 orang menyatakan bersedia menjadi ASN di lingkungan Polri, sedangkan sisanya ingin berkiprah di bidang lain dan satu orang telah meninggal dunia. (Knu)

Baca Juga:

Novel Baswedan CS Dilantik Jadi ASN Polri, Ketua KPK Diminta Hadir

#Novel Baswedan #KPK #TWK #Kapolri #Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - 1 jam, 41 menit lalu
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Indonesia
7 Tahun Koma Dikeroyok Bubarkan Bentrok Antarpesilat, Eks Kasatreskrim Polres Wonogiri Meninggal
Aditia berpulang setelah menjalani perawatan intensif panjang setelah insiden pengeroyokan brutal yang dialaminya pada Rabu, 8 Mei 2019 malam.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
7 Tahun Koma Dikeroyok Bubarkan Bentrok Antarpesilat, Eks Kasatreskrim Polres Wonogiri Meninggal
Indonesia
Bobotoh 16 Tahun Tewas Usai Garudakyaksa vs Persib, Polres Bogor Cari Info TKP
Polres Bogor usut kematian Bobotoh ARK (16) di KM 50 Cimandala usai laga Garudayaksa vs Persib. Kapolres periksa saksi. Simak selengkapnya!
Wisnu Cipto - Senin, 26 Oktober 2026
Bobotoh 16 Tahun Tewas Usai Garudakyaksa vs Persib, Polres Bogor Cari Info TKP
Indonesia
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Komisi III DPR mendukung usulan Kapolri untuk melarang total vape di Indonesia. Hal itu terkait temuan narkoba dalam liquid vape.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Indonesia
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Kapolri mengatakan cairan narkotika dapat dikemas dalam cartridge vape dengan tampilan dan aroma yang menyerupai produk biasa.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Perkembangan narkotika kini semakin mengkhawatirkan karena bentuknya telah berevolusi dari padat menjadi cair.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Indonesia
Kapal Berbendera Mongolia Tertangkap Angkut 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut, Identitasnya Diduga Disamarkan
Pergerakannya telah dipantau aparat sejak Agustus 2026 setelah terdeteksi menunjukkan aktivitas tidak biasa di Selat Malaka.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapal Berbendera Mongolia Tertangkap Angkut 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut, Identitasnya Diduga Disamarkan
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Bagikan