Novel Dilantik di Mabes Polri, Jokowi Buka Puncak Hari Antikorupsi Sedunia di KPK
KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (16/12).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan hadir secara langsung dan memberikan sambutan serta membuka kegiatan puncak Hakordia bertajuk "Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi" ini.
Baca Juga:
Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Cs Langsung Jalani Pendidikan di Bandung
"Dijadwalkan Presiden Joko Widodo akan membuka kegiatan tersebut secara langsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis.
Selain Jokowi, Ipi menyebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga dijadwalkan hadir dalam acara itu. Ma'ruf akan menutup puncak Hakordia secara langsung.
Acara ini hanya bisa dihadiri secara terbatas karena pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia. Namun, masyarakat bisa ikut menyaksikan puncak Hakordia secara daring.
"Rangkaian kegiatan juga akan disiarkan secara langsung dan masyarakat dapat mengikutinya melalui akun YouTube KPK," kata Ipi.
Sementara, bertepan dengan hari Antikorupsi ini, 44 orang bekas pegawai KPK yang tidak lolos KPK akan dilantik sebagai ASN korps Bhayangkara di Mabes Polri. Setelah mereka dilantik, 44 orang tersebut akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Polri Bandung.
Pengangkatan 44 orang (dari 58 orang yang tidak lolos TWK) menjadi ASN Polri dengan kepangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021.
Dalam pertimbangannya, aturan tersebut mengatakan tindakan pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Agung serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Aturan tersebut juga mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri. Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 adalah para mantan pegawai KPK harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
Lalu, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. (Pon)
Baca Juga:
Novel Baswedan CS Dilantik Jadi ASN Polri, Ketua KPK Diminta Hadir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji