Novel Dilantik di Mabes Polri, Jokowi Buka Puncak Hari Antikorupsi Sedunia di KPK


KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (16/12).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan hadir secara langsung dan memberikan sambutan serta membuka kegiatan puncak Hakordia bertajuk "Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi" ini.
Baca Juga:
Dilantik Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Cs Langsung Jalani Pendidikan di Bandung
"Dijadwalkan Presiden Joko Widodo akan membuka kegiatan tersebut secara langsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis.
Selain Jokowi, Ipi menyebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga dijadwalkan hadir dalam acara itu. Ma'ruf akan menutup puncak Hakordia secara langsung.
Acara ini hanya bisa dihadiri secara terbatas karena pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia. Namun, masyarakat bisa ikut menyaksikan puncak Hakordia secara daring.
"Rangkaian kegiatan juga akan disiarkan secara langsung dan masyarakat dapat mengikutinya melalui akun YouTube KPK," kata Ipi.

Sementara, bertepan dengan hari Antikorupsi ini, 44 orang bekas pegawai KPK yang tidak lolos KPK akan dilantik sebagai ASN korps Bhayangkara di Mabes Polri. Setelah mereka dilantik, 44 orang tersebut akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Polri Bandung.
Pengangkatan 44 orang (dari 58 orang yang tidak lolos TWK) menjadi ASN Polri dengan kepangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021.
Dalam pertimbangannya, aturan tersebut mengatakan tindakan pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Agung serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Aturan tersebut juga mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri. Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 adalah para mantan pegawai KPK harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
Lalu, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. (Pon)
Baca Juga:
Novel Baswedan CS Dilantik Jadi ASN Polri, Ketua KPK Diminta Hadir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
