Ngotot Revisi UU Pemilu, PKS Siap Lakukan Lobi Politik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Februari 2021
Ngotot Revisi UU Pemilu, PKS Siap Lakukan Lobi Politik

PKS. (Foto: PKS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan ada revisi UU Pemilu yang naskah rancangannya masih dibahas dan terjadi pro-kontra diantara para Politisi Senayan.

"Kami ingin tetap ada revisi UU Pemilu Nomor 7/2017 dengan UU Pilkada Nomor 10/2016, serta berharap juga pada 2022 dan 2023 tetap ada Pilkada," kata Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, di Palembang, Senin (15/2).

Baca Juga:

Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

Menurut dia, revisi UU Pemilu perlu dilanjutkan untuk memperbaiki penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat ke depan agar lebih baik.

Revisi UU Pemilu yang sekarang ini bergulir di DPR, rencananya akan menyatukan dua aturan pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam rencana revisi UU Nomor 10/2016, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Pilkada dijadwalkan digelar pada 2024 serentak dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

Pada 17 April 2019 Indonesia menggelar Pemilu Legislatif di tingkat kabupaten/kota hingga nasional, DPD, dan Pemilu Presiden pada hari yang sama. Ada lima kertas suara bagi seorang pemilih saat itu. Proses penghitungan suara di tingkat TPS juga sangat marathon hingga berhari-hari.

Meskipun partai politik itu setuju revisi UU Pemilu, namun Pilkada perlu tetap dilakukan pada 2022 dan 2023 sesuai dengan jadwal semestinya untuk mengurangi penumpukan beban pelaksanaan Pemilu/Pilkada legislatif dan eksekutif pada 2024.

Dengan Pilkada diselenggarakan sesuai dengan jadwal semestinya, proses peneyelenggaraan pemungutan suara dengan rakyat sebagai aktor utamanya tidak menumpuk pada 2024.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu. (Foto: PKS)
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. (Foto: PKS)

"Untuk melakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada tetap ada pada 2022 dan 2023, kami akan melakukan lobi-lobi politik," ujarnya.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, pada kesempatan itu menambahkan, jika Pilkada tidak dilakukan sesuai jadwal semestinya, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan diisi pelaksana tugas (plt).

"Untuk mencari plt kepala daerah bukanlah sesuatu yang mudah, karena harus sesuai dengan keinginan masyarakat," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Golkar Ingin Suara Bulat Seluruh Fraksi Bahas RUU Pemilu

#UU Pemilu #PemiluKada #UU Pilkada #Pilkada Serentak #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Mandat utama BI yakni menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan inflasi.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Melalui pernyataan resmi, jajaran petinggi PKS menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Narji selama bergabung.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Bagikan