Ngotot Ngaku Sebagai Penyelamat Dunia, Polisi Periksa Kejiwaan Ratu Agung Sejagat


Raja Kerajaan Keraton Agung Sejagat Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia (permaisuri
MerahPutih.Com - Polda Jawa Tengah mengungkapkan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan Keraton Agung Sejagat. Namun, Fanni yang mengaku sebagai ratu Keraton Agung Sejagat ini enggan mengakui kesalahannya.
Pasalnya, kepada penyidik Polda Jateng, ia mengaku menerima amanah sebagai ratu dan penyelamat dunia. Atas pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Fanni.
Baca Juga:
Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Kekaisaran 'Sunda Empire'
"Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan di Semarang, Jumat (17/1).

Sementara Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.
Polisi menemukan fakta baru dalam kasus penipuan Keraton Agung Sejagat memiliki cabang di Klaten, KAS juga diketahui berkembang di Soloraya dan Wonogiri.
Kemudian di sekitar Soloraya juga ada, di Wonogiri juga pengikutnya cukup banyak," ujar Rycko kepada wartawan.
Kini, elum ada penambahan jumlah tersangka, tetapi penyidik masih mengusut keterlibatan mahamenteri atau mahapatih yang berperan merekrut anggota.
"Sementara masih dua. Kita masih melihat kemungkinan koordinator atau mahapatih itu masuk kategori membantu atau tidak, atau mereka masuk jadi korban. Kita masih dalami," ucapnya.
Toto dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Baca Juga:
Latah Ikuti Keraton Agung Sejagat, Kini di Sukoharjo Muncul Kasultanan Karaton Pajang
Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.(Knu)
Baca Juga:
Geger Keraton Agung Sejagat, Majelis Adat Kerajaan Nusantara: Dasar Historisnya Mana?
Bagikan
Berita Terkait
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri

30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring

Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban

Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar

Mantan Agen Travel Perjalanan Tipu Korban Tiket Pesawat hingga Puluhan Juta

Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina

Pilkada Serentak 2024, Kapolda Jateng Jaminan Keamanan Jelang Pencoblosan
