Ngotot Ngaku Sebagai Penyelamat Dunia, Polisi Periksa Kejiwaan Ratu Agung Sejagat

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 18 Januari 2020
 Ngotot Ngaku Sebagai Penyelamat Dunia, Polisi Periksa Kejiwaan Ratu Agung Sejagat

Raja Kerajaan Keraton Agung Sejagat Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia (permaisuri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polda Jawa Tengah mengungkapkan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan Keraton Agung Sejagat. Namun, Fanni yang mengaku sebagai ratu Keraton Agung Sejagat ini enggan mengakui kesalahannya.

Pasalnya, kepada penyidik Polda Jateng, ia mengaku menerima amanah sebagai ratu dan penyelamat dunia. Atas pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Fanni.

Baca Juga:

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Kekaisaran 'Sunda Empire'

"Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan di Semarang, Jumat (17/1).

Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel
Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Ameza Dahniel. Foto: Twitter/@poldajateng_

Sementara Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.

Polisi menemukan fakta baru dalam kasus penipuan Keraton Agung Sejagat memiliki cabang di Klaten, KAS juga diketahui berkembang di Soloraya dan Wonogiri.

Kemudian di sekitar Soloraya juga ada, di Wonogiri juga pengikutnya cukup banyak," ujar Rycko kepada wartawan.

Kini, elum ada penambahan jumlah tersangka, tetapi penyidik masih mengusut keterlibatan mahamenteri atau mahapatih yang berperan merekrut anggota.

"Sementara masih dua. Kita masih melihat kemungkinan koordinator atau mahapatih itu masuk kategori membantu atau tidak, atau mereka masuk jadi korban. Kita masih dalami," ucapnya.

Toto dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.

Baca Juga:

Latah Ikuti Keraton Agung Sejagat, Kini di Sukoharjo Muncul Kasultanan Karaton Pajang

Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.(Knu)

Baca Juga:

Geger Keraton Agung Sejagat, Majelis Adat Kerajaan Nusantara: Dasar Historisnya Mana?

#Kapolda Jateng #Forum Silahturahmi Keraton Nusantara (FKSN) #Kasus Penipuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Polda Jateng Akui Mantan Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Positif Pakai Narkoba
Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polda Jateng Akui Mantan Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Positif Pakai Narkoba
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Indonesia
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS. Dua warga Klaten mengalami kerugian hingga Rp 318,5 juta.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Lifestyle
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Sudhista menekankan bahwa pencegahan paling efektif adalah gabungan dari teknologi keamanan yang kuat dan tingkat kesadaran pengguna yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Indonesia
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
AR sengaja menggunakan identitas palsu sebagai staf anggota Dewan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Indonesia
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Bermodus sebagai 'Orang Dalam', penipu berkedok staf DPR terancam 4 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Indonesia
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Perkara ini bermula ketika Junaedhi meminjam dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap dengan jumlah total Rp 4,5 miliar.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Bagikan