New Normal di Sektor Pariwisata, Pelanggaran Protokol Kesehatan Disanksi Tegas
Kepala Dinas Pariwisata Solo, Hasta Gunawan, (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mulai menyiapkan infrastruktur penerapan new normal di sektor pariwisata. Namun demikian, infrastruktur tersebut belum cukup jika tidak dilengkapi dengan aturan jelas terkait sanksi tegas bagi pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata Solo, Hasta Gunawan, mengungkapkan Pemkot Solo saat ini terus menggodok terkait teknis pelaksanaan bagi objek wisata berkaitan new normal. Dengan penerapan new normal nanti sejumlah objek wisata dan usaha pariwisata travel di Kota Bengawan dalam waktu dekat akan dibuka.
Baca Juga:
"Pemerintah pusat baru melakukan kajian untuk menentukan petunjuk teknis maupun pelaksanaan bagi objek dan usaha pariwisata di daerah. Kami berharap konsepnya baik dan tidak memberatkan," kata Hasta di Solo, Minggu (31/5).
Ia mengaku pihaknya tidak bisa berjalan sebatas imbauan saja soal new normal disektor wisata. Apalagi, orang yang berkunjung wisata di Solo nanti tidak hanya wisatawan lokal saja, tetapi juga dari mancanegara.
Diketahui Pemkot Solo punya tempat wisata sejarah andalan yang kerap dikunjungi wisatawan manca negara. Tempat wisata sejarah tersebut diantaranya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningkrat, Pura Mangkunegaran, Museum Radya Pustaka, Museum Keris, dan Museum Musik Lokananta.
"Pengawasan dan sanksi bagi para pelanggar ketentuan menjadi kunci dalam pemberlakuan new normal kepariwisataan di Kota Bengawan. Kami khawatir kalau tidak ada sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan bisa jadi ledakan kasus baru corona," ujar dia.
Baca Juga:
Wali Kota Solo Minta Kemendikbud Mulai Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Januari
Ia pun mengimbu pada semua pengelola objek wisata yang ada di Solo bisa segera berbenah serta menyiapkan diri dalam menyambut era new normal. Demikian fasilitas pendukung objek wisata seperti transportasi umum, hotel, tempat makan juga harus berbenah menyesuikan konsep new normal.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Mulai Awasi Mal dan Pasar Tradisional, Polresta Surakarta Tunggu Pencabutan Status KLB
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI