Negara di Afrika Barat Guinea-Bissau Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Kata Menkum Supratman


Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (ketiga dari kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
MerahPutih.com - Paulus Tannos yang merupakan buron KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el, masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas meyakini proses pengajuan ekstradisi Indonesia terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ini berjalan lancer.
Ia mengakui, Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau dan mendapatkan kabar bahwa Guinea-Bissau mengajukan ekstradisi Tannos kepada Singapura.
"Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sehingga yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," kata Supratman.
Baca juga:
Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
Saat ditanya mengenai percepatan proses ekstradisi agar tidak didahului oleh pemerintah Guinea-Bissau, dirinya mengaku hal tersebut merupakan langkah teknis dari proses pengajuan ekstradisi, yang merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri RI.
Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, hanya mengurus administrasi proses pengajuan ekstradisi Tannos dan status kewarganegaraannya. Dalam melengkapi dokumen administrasi pengajuan ekstradisi, pihaknya memiliki waktu 45 hari atau paling lambat diserahkan ke pemerintah Singapura pada 3 Maret 2025.
Menkum menuturkan Indonesia sudah pernah melakukan proses ekstradisi terhadap empat orang yang tersangkut kasus di dalam negeri. Berdasarkan pengalaman tersebut, penyelesaian proses ekstradisi menghabiskan waktu yang beragam, yakni 2 tahun hingga 8 tahun.
Tannos, kata menteri sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Akan tetapi, prosesnya belum selesai karena sampai saat ini Tannos belum melengkapi dokumen. Sampai tahun 2018 paspor Tannos masih berstatus WNI dan masih atas nama Thian Po Tjhin.
Kasus Tannos ini akan menjadi proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
"Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat. Dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan diratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini," tuturnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
