Nazarudin Jadi Saksi, Novanto: Kita Tahu Lah Bagaimana Dia
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Pihak jaksa KPK menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Mantan Bendum Partai Demokrat ini merupakan salah satu saksi penting dalam pengungkapan kasus e-KTP.
Namun lain halnya dengan Setya Novanto. Dia menuding Nazaruddin banyak berbohong saat beberapa kali menjadi saksi.
"Ya, kita tahu lah bagaimana dia, Nazaruddin, ya, dia banyak bohongnya," kata Novanto saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
Untuk membuktikan ucapannya, kata Novanto, dia akan menanyakan kepada Nazaruddin soal mekanisme anggaran di Banggar DPR.
"Nanti kita lihat," kata dia.
Selain Nazaruddin, pihak jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi dari Senayan, mereka adalah Melchias Mekeng dan Arief Wibowo.
Kepada mereka, majelis hakim meminta klarifikasi soal proses pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Mantan Ketua Fraksi Demokrat Akui Terima 1 Miliar dari Nazaruddin
Bagikan
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur