NasDem Surati MK, Minta Yuwono Pintadi Dikeluarkan dari Penggugat UU Pemilu
Ketua DPP Nasdem Willy Aditya. Foto : Arief/Man/DPR
MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem," ujar Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Sekjen Beberkan Alasan PDIP Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Surat DPP Partai NasDem dilayangkan ke MK pada Selasa, 3 Januari 2023. Di dalam surat No: 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 dan ditandatangani oleh Willy Aditya serta Wakil Sekjen Hermawi Taslim itu dijelaskan alasan nama Yuwono Pintadi layak untuk dikeluarkan dari daftar penggugat.
Sebab, kata Willy, Yuwono bukanlah anggota atau kader Partai NasDem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai NasDem," ujarnya.
Lebih detail, Willy yang merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR membeberkan tentang status keanggotaan Partai NasDem setelah Kongres II Partai NasDem tahun 2019. Hasil Kongres II tersebut telah menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem.
Di dalam AD, Pasal 13 ayat 1 bahwa anggota dapat diberhentikan. Lalu, ayat 2 huruf b mengatur bahwa anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai. Sedangkan, ART Pasal 2 huruf c, menyebutkan jika anggota wajib berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program partai.
DPP Partai NasDem juga telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota Partai NasDem yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang mana KTA tersebut berakhir pada tahun 2019 wajib aktif memperbarui keanggotaan melalui sistem E-KTA Partai NasDem.
"Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri," jelas Willy.
Baca Juga:
Selain PDIP, 8 Fraksi di DPR Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Berdasarkan data DPP Partai NasDem, Yuwono tidak memperbaruinya. Berarti, Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai NasDem.
"Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai NasDem," tegasnya.
Seperti diberitakan, Yuwono menggugat UU Pemilu ke MK atas nama kader Partai NasDem. Dalam gugatannya, Yuwono bersama sejumlah nama lainnya menginginkan agar sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
Selain Yuwono, ada Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok). (Pon)
Baca Juga:
Muhammadiyah Tawarkan Dua Alternatif Sistem Pemilu Atasi Kanibalisme Politik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi