Muhammadiyah Tawarkan Dua Alternatif Sistem Pemilu Atasi Kanibalisme Politik

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 02 Januari 2023
Muhammadiyah Tawarkan Dua Alternatif Sistem Pemilu Atasi Kanibalisme Politik

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Foto: ANTARA/Sumarwoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik mengenai penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 masih berlangsung. Hal itu seiring dengan adanya pihak yang kembali mengajukan uji materi atau judicial review (JR) tentang sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turut menyoroti perdebatan terkait sistem pemilu tersebut. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menilai sistem proporsional terbuka yang kini diterapkan sarat masalah.

Baca Juga

KPK Sebut Tahun 2023 Rawan Korupsi, Banyak yang Butuh Dana Buat Pemilu

Menurut Mu'ti, sistem proporsional terbuka yang ia istilahkan sebagai ‘kanibalisme politik’ itu perlu dievaluasi.

"Sistem proporsional terbuka menimbulkan praktik politik uang, hingga persaingan tidak sehat antara para calon anggota legislatif. Akibatnya, tak jarang kualitas anggota legislatif yang terpilih tidak ideal dan buruk,” kata Mu’ti kepada wartawan, Senin (2/1).

Menurut Mu'ti, masyarakat cenderung memilih figur yang populer dan bermodal, sehingga kekuatan uang terasa begitu dominan. Ia juga berpandangan, sistem proporsional terbuka menjadikan peran partai politik melemah karena tidak bisa menominasikan kadernya untuk menjadi anggota legislatif.

"Selain itu, polarisasi politik yang sangat serius. Persaingan menimbulkan politik identitas, yang kadang-kadang dilandasi sentimen-sentimen primordial, baik primordialisme keagamaan, kesukuan, atau kedaerahan,” ujarnya.

Sebagai solusi menggantikan sistem proporsional terbuka, Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah menawarkan dua opsi sistem pemilu alternatif.

Baca Juga

Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai

Pertama, sistem proporsional tertutup. Sistem ini membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

"Misalnya, partai politik dapat satu kursi. Maka, yang jadi otomatis (kandidat) nomor 1. Sehingga, mereka (kandidat lain) yang di (nomor urut) bawahnya tidak akan memaksa diri untuk jadi (anggota legislatif),” jelas dia.

Kemudian yang kedua adalah sistem proporsional terbuka-terbatas. Sistem ini, menetapkan kandidat terpilih mengikuti perolehan suara. Misalnya dari sejumlah kandidat dalam satu parpol, calon terpilih adalah yang suaranya memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP).

"Usulan terkait sistem proporsional tertutup ini juga telah disampaikan Muhammadiyah sejak Tanwir Muhammadiyah 2014 di Samarinda," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

#Muhammadiyah #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Kemensos juga mengusulkan 40 nama lain, termasuk Gus Dur dan Marsinah.
Angga Yudha Pratama - 36 menit lalu
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Perubahan status Pam Jaya bukan sekadar urusan tata kelola, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan Jakarta dari penurunan tanah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Indonesia
Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat
Muhammadiyah DKI mendukung transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda. Langkah ini dinilai menjadi strategi yang tepat.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat
Indonesia
Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik
Perubahan ini membuat perusahaan harus tumbuh lebih sehat secara kelembagaan dan finansial
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik
Indonesia
Isu Dugaan Minyak Babi di Wadah Program MBG, BGN Minta Tinjauan Muhammadiyah
Sebagian besar wadah makanan masih dipasok dari luar negeri karena dianggap memiliki kualitas lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
Isu Dugaan Minyak Babi di Wadah Program MBG, BGN Minta Tinjauan Muhammadiyah
Indonesia
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Pelayanan publik harus tetap menjadi fokus utama PAM Jaya dalam perubahan statusnya menjadi perseroda.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Bagikan