Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Muhammadiyah Tawarkan Dua Alternatif Sistem Pemilu Atasi Kanibalisme Politik

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 02 Januari 2023
Muhammadiyah Tawarkan Dua Alternatif Sistem Pemilu Atasi Kanibalisme Politik

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Foto: ANTARA/Sumarwoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik mengenai penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 masih berlangsung. Hal itu seiring dengan adanya pihak yang kembali mengajukan uji materi atau judicial review (JR) tentang sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turut menyoroti perdebatan terkait sistem pemilu tersebut. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menilai sistem proporsional terbuka yang kini diterapkan sarat masalah.

Baca Juga

KPK Sebut Tahun 2023 Rawan Korupsi, Banyak yang Butuh Dana Buat Pemilu

Menurut Mu'ti, sistem proporsional terbuka yang ia istilahkan sebagai ‘kanibalisme politik’ itu perlu dievaluasi.

"Sistem proporsional terbuka menimbulkan praktik politik uang, hingga persaingan tidak sehat antara para calon anggota legislatif. Akibatnya, tak jarang kualitas anggota legislatif yang terpilih tidak ideal dan buruk,” kata Mu’ti kepada wartawan, Senin (2/1).

Menurut Mu'ti, masyarakat cenderung memilih figur yang populer dan bermodal, sehingga kekuatan uang terasa begitu dominan. Ia juga berpandangan, sistem proporsional terbuka menjadikan peran partai politik melemah karena tidak bisa menominasikan kadernya untuk menjadi anggota legislatif.

"Selain itu, polarisasi politik yang sangat serius. Persaingan menimbulkan politik identitas, yang kadang-kadang dilandasi sentimen-sentimen primordial, baik primordialisme keagamaan, kesukuan, atau kedaerahan,” ujarnya.

Sebagai solusi menggantikan sistem proporsional terbuka, Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah menawarkan dua opsi sistem pemilu alternatif.

Baca Juga

Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai

Pertama, sistem proporsional tertutup. Sistem ini membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

"Misalnya, partai politik dapat satu kursi. Maka, yang jadi otomatis (kandidat) nomor 1. Sehingga, mereka (kandidat lain) yang di (nomor urut) bawahnya tidak akan memaksa diri untuk jadi (anggota legislatif),” jelas dia.

Kemudian yang kedua adalah sistem proporsional terbuka-terbatas. Sistem ini, menetapkan kandidat terpilih mengikuti perolehan suara. Misalnya dari sejumlah kandidat dalam satu parpol, calon terpilih adalah yang suaranya memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP).

"Usulan terkait sistem proporsional tertutup ini juga telah disampaikan Muhammadiyah sejak Tanwir Muhammadiyah 2014 di Samarinda," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

#Muhammadiyah #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Komunitas KucingMu Berdiri, Kucing Sekarang Bisa Punya KTA Muhammadiyah
: Muhammadiyah DIY meluncurkan Komunitas KucingMu sebagai wadah dakwah pecinta hewan. Uniknya, ada KTAM khusus kucing yang mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Komunitas KucingMu Berdiri, Kucing Sekarang Bisa Punya KTA Muhammadiyah
Indonesia
Ketum PBNU dan PP Muhammadiyah Ikut ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Delegasi Indonesia ke Iran tersebut merupakan perwakilan bangsa Indonesia yang diutus Presiden Prabowo Subianto untuk mengunjungi Iran, sebagai negara sahabat bagi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Ketum PBNU dan PP Muhammadiyah Ikut ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Bagikan