MerahPutih.com - Pengakuan para napi yang mengaku ditarik pungutan untuk bisa mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dengan alasan wabah virus corona, bukanlah hal yang mengejutkman.
Pengamat Kepolisian Neta S Pane menilai, udah menjadi rahasia uum bagi napi bahwa segala sesuatu di lapas urusannya selalu berkaitan dengan uang, apalagi pembebasan bersyarat.
Baca Juga
Napi Beli Tiket Asimilasi Rp5 Juta, Jokowi Diminta Copot Menteri Yasonna
Neta berujar, umumnya para narapidana yang 'dipalak' uang demi dapat asimilasi tidak berkeberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.
"Agar bisa bebas dan berada di rumah, mereka siap untuk membayar," kata Neta kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (17/4).
Neta menyebut, bagi napi kumpul dengan keluarga itu lebih baik ketimbang di penjara, yang juga harus mengeluarkan uang untuk memenuhi segala kebutuhan dan keperluan.
"Tanpa uang di lapas mereka akan didiskriminasi," jelas Neta.
Neta mengaku tak terkejut mendengar kabar para napi yang dibebaskan sempat mengatakan ada tawar menawar. Awalnya diminta Rp 7 juta dan bagi yang tidak sanggup diberi keringanan menjadi Rp 5 juta.
"Dan itu hal yang lumrah dalam "pasaran PB (pembebasan bersyarat)" bagi napi kelas teri," sebut Neta.
Jika angka Rp 5 juta itu dikalikan dengan 30.432 napi yang sudah dibebaskan Menkumham kemarin berati bisa menyentuh angka Rp 152 miliar lebih. Artinya, dengan adanya wabah virus Corona, oknum panen raya karena mendapatkan dana segar Rp 152 miliar lebih.
"Sebab wabah virus Corona bisa mereka mainkan untuk memberikan pembebasan bersyarat massal bagi napi. Bayangkan, jika kemarin pembebasan napi korupsi tidak dikritik dengan keras hingga kemudian dibatalkan, berapa duit panen raya yg akan diterima oknum kemhumham dengan alasan wabah Corona dan rasa kemanusiaan," sebut Presidium Indonesia Police Watch ini.
Neta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menciduk semua oknum yang menikmati panen raya pembebasan napi secara massal itu.
"Belajar dari kasus ini gagasan super gila menkumham yang membebaskan napi secara massal itu harus dihentikan dan tidak ada lagi pembebasan massal napi dengan alasan wabah Corona," tandas Neta.
Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengaku mendapat informasi adanya oknum melakukan pungli terhadap narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi sesuai Permenkum HAM 10 Tahun 2020.
Yasonna menegaskan akan menindak tegas oknum Kemenkum HAM jika terbukti melakukan pungli tersebut
"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," kata Yasonna.
Baca Juga
Berulah Kembali, Hak Asimilasi Dan Integrasi Narapidana Dapat Dicabut
Ia mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi daerah menelusuri dugaan pungli tersebut. Menurutnya, tim masih terus menelusuri kebenaran informasi itu.
"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fanpage saya," sebutnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat melapor ke pihak Kemenkum HAM jika mengetahui ada oknum yang meminta pungli terkait pembebasan napi ini atau terkait apapun. Ia menjamin data pelapor akan dirahasiakan. (Knu)

